Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 15 Juli 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, membuka sidang pembacaan putusan kasus korupsi Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan dan rekan di ruang Cakra 9 PN Medan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Nazir, menghukum Nurkholidah Lubis (Kepala Man 3 Medan) dan Parsaulian Siregar (Rekanan) dengan 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.
Hukuman pidana penjara ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya menurut Majelis Hakim, jumlah kerugian keuangan yang timbul akibat perbuatan korupsi para terdakwa, yaitu sebesar Rp152.180.000 (Rp152 juta). Sedangkan, menurut JPU sebesar Rp311.996.000 (Rp311 juta).
Majelis Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan untuk Nurkholidah dan 3 bulan untuk Parsaulian.
Selain denda, terdakwa Nurkholidah Lubis dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp40.180.000 (Rp40 juta). Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU. Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Teruntuk terdakwa Parsaulian Siregar, ia juga di hukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp112 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam wakti 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU. Jika harta benda Parsaulian juga tidak mencukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Pemberian hukuman UP dalam putusan Majelis Hakim tersebut juga lebih ringan ketimbang tuntutan dari JPU, yaitu untuk Nurkholidah dituntut membayar UP Rp169 juta sedangkan Parsaulian dituntut membayar UP sebesar Rp142 juta.
Majelis Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, yaitu telah merugikan MAN 3 Medan dan perbuatan terdakwa Nurkholidah Lubis tidak mencerminkan nilai seorang guru yang mengayomi. Lalu hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dipenjara dan terdakwa Nurkholidah Lubis sebagai seorang guru yang dihormati untuk pendidikan MAN 3 Medan.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut dengan kompak para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan belum menentukan sikap melakukan upaya hukum banding atau tidak.