Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 5 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan website Desa Se-kecamatan Lubuk Sutam, Padang Lawas di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nico Lasbram, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Hasnul Hadiansyah yang juga selaku Sekretaris Desa Botung.

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU berpendapat bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No.31 tahun 1999 Jo UU. No. 20 tahun 2001.

Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor No.31 tahun 1999 Jo UU.No 20 Tahun 2001. Terpenuhinya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Adapun yang memberatkan terdakwa terbukti merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersifat kooperatif, dan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp50 juta.

Dalam tuntutannya JPU Nico Lasbram memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Hasnul Hadiansyah secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp260 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) Juwita, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) terhadap terdakwa.

Demi memberikan kesempatan waktu kepada PH terdakwa dalam menyiapkan Pledoi, maka Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 12 Juni 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru