Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 5 Juni 2025. As’ad Rahim selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Sibongkare Sianju Tahun 2022-2023.

Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis, menghadirkan 2 orang saksi yakni Adof Marbun (UD David) dan Royal Rajagukguk (UD Gratia) yang merupakan penyedia pada pengadaan bahan bangunan dan pengadaan pupuk.

Saksi Adof Marbun menerangkan bahwasanya melalui usahanya UD David merupakan penyedia bahan material untuk pembangunan di desa sibongkare sianju atas perintah dari kepala desa, Marisi Situmorang.

Pada tahun 2022 pembelian di toko UD David sebesar 90 juta lebih dengan pembayaran tunai tanpa tanda terima. Pada tahun 2023 pembelian di Toko UD David sebesar 250 jt dengan metode transfer.

Namun dalam hal ini saksi mengakui di depan majelis hakim bahwa nilai pembelian bahan material pada tahun 2023 sebenarnya hanya Rp92 Juta. Sedangkan Rp158 Juta lagi diminta kembali oleh terdakwa, dengan alasan terdakwa hendak membayar hutangnya.

Hal senada juga dijelaskan oleh saksi Royal Rajagukguk, bahwa rekening Toko UD Gratia miliknya ditransfer oleh terdakwa sebesar Rp150 juta dengan maksud belanja pupuk, pestisida dan bibit jagung. namun, dalam hal ini total belanja terdakwa hanya Rp100 juta, sedangkan Rp50 Juta lagi diminta kembali oleh terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 12 Juni 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru