Korupsi Dana PIP : Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 09 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, membuka sidang perkara korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020–2023 di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Muhammad Sadri selaku Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, divonis 1 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Sadri telah terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun dakwaan pertama subsidair yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Sadri juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsidair) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kemudian dari total kerugian keuangan negara sebanyak Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar), Majelis Hakim menyebutkan dalam putusannya bahwasanya Sadri telah menikmati uang sebesar Rp1.990.525.000 (Rp1,9 miliar). Oleh karena itu, Majelis Hakim membebankan kepada Sadri untuk membayar UP sebanyak Rp1,9 miliar. Namun, Sadri telah mengembalikannya sebesar Rp1.659.850.000 (Rp1,6 miliar lebih) ke rekening masing-masing mahasiswa dan terdapat sisa UP yang harus Sadri bayarkan senilai Rp249.675.000 (Rp249 juta).

Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menurut Majelis Hakim hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena Sadri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan ialah Sadri belum pernah dihukum, ia merupakan tunlang punggung keluarga, bersikap sopan di persidangan dan koperatif saat pemeriksaan.

Untuk diketahui, sekitar Rp6 Miliar uang tersebut diperoleh dari pungutan mahasiswa yang digunakan untuk membayar gaji staf dan dosen, membeli sebidang tanah ganti rugi eks HGU PTPN 2, membangun ruang kelas, membayar operasional kampus, membeli 3 buah laptop utk yayasan. Kemudian, sekitar Rp1,9 Miliar tersisa di kas kampus dipergunakan untuk pembayaran operasional kampus. Hal tersebut di ucapkan oleh Majelis Hakim ketika membacakan putusan.

Perbuatan ini dilakukan Sadri tidak dengan sendirinya, melainkan bersama-sama dengan Ahmad Julham (Almarhum) dari pihak yayasan.

Majelis Hakim mengatakan bahwasanya dalam putusan ini dinilai berdasarkan aspek yuridis, sosiologis, filsafat pemidanaan. Oleh karena itu, berdasarkan unsur-unsur sebagaimana dalam dakwaan JPU, Majelis Hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sebagai Ketua STIP yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Usai membacakan membacakan putusan, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa terkait sikapnya terhadap putusan tersebut. Lantas Sadri mengambil sikap menerima sedangkan JPU berpikir-pikir.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Dugaan Perkara Pidana Pajak, Ketua Majelis Hakim Menduga Ada Mafia Pajak
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:45 WIB

Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru