Pendidikanantikorupsi.org Senin 09 Desember 2024. Cipto Hosari Parsaoran Nababan selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada dinas pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2016.
Pianus Laowo selaku Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, menjalankan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di ruang cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ia divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun, membayar denda sebesar Rp100.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan. Selain itu, Pianus juga dihukumi untuk membayar Uang Pengganti (UP) akibat dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535,-. Jika terdakwa tidak mampu untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Usai mendengar putusan tersebut, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk menentukan sikap, hal yang sama juga ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum. Mereka dengan serentak menyatakan sikap berpikir-pikir karena belum dapat memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Majelis Hakim juga menjelaskan bahwasanya JPU dan Penasihat Hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dalam tempo waktu selama 14 hari sejak setelah putusan ini di bacakan.
Untuk diketahui, perkara ini ditemukan berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, terkait adanya kerugian negara sebesar Rp1.158.628.535,-. Sebagaimana berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. (AZ)