Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 April 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa.

Persidangan dilaksanakan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan kali ini Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengahdirkan saksi meringankan (a de charge).

Seharusnya ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh PH terdakwa, yaitu Rusman (Kepala Desa Pematang Cengal 2010) dan Abdullah.

Namun, akibat saksi Rusman yang merupakan pejabat Desa tidak membawa surat izin tugas dari atasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim dan keberatan itu diterima sehingga saksi Rusman batal diperiksa.

Saksi Abdullah menerangkan bahwasanya yang merupakan tetangga kebun terdakwa Akuang, menjelaskan bahwa ia juga memiliki perkebunan kelapa sawit di Desa Tapak Kuda.

Perkebunan tersebut telah dikuasai sedari orang tua saksi, yaitu Muhammad Kasim sejak tahun 1969 dan memiliki 4 Surat Keterangan Tanah (SKT) Camat tahun 1975 dengan luas 12 hektar.

Sehingga menurut saksi, bahwa areal perkebunan di Desa Tapak Kuda bukan lagi kawasan hutan karena telah lama dikuasai masyarakat. Sepengetahuan saksi, pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga tidak pernah melakukan pelarangan bertani terhadap masyarakat di areal itu.

Saksi juga menerangkan bahwa masyarakat Desa Tapak Kuda mengalami kemapanan ekonomi sejak berkebun kelapa sawit di areal yang diduga saat ini sebagai kawasan hutan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 3 Mei 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru