Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 15 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, kembali membuka sidang dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau dengan terdakwa Zumry Sulthony selaku Kepala Dinas Budparekraf Sumut.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa saksi Rumerahwaty Berutu yang seharusnya selaku PPTK dalam pengadaan ini namun ia mengundurkan diri pada saat pengadaan ini berlangsung.

Berdasarkan keterangan saksi Rumerahwaty Berutu dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa Kegiatan Pekerjaan Situs Benteng Putri Hijau Tahun 2022 ini mengalami dua kali pelaksanaan tender.

Pelaksanaan tender pertama gagal dikarenakan berdasarkan penelusuran yang dilakukan saksi bahwa perusahaan pendukung peralatan yang ikut dalam terder tersebut tidak ditemukan pada alamat yang tertera pada perusahaan.

Kemudian pada saat pelaksanaan tender kedua, ditunjuklah CV. Kenanga sebagai pemenang dalam kegiatan pekerjaan tersebut. Namun ketika saksi memeriksa kembali dokumen pemenang yaitu CV. Kenanga, ternyata CV. Kenanga memakai perusahaan pendukung peralatan yang sama sebagaimana tender awal yang dibatalkan.

Sehingga melakukan kunjungan lapangan pada saat itu, yang juga dilakukan oleh terdakwa. ternyata menurut penilaian saksi perusahaan peralatan pendukung yang digandeng oleh CV. Kenanga tersebut memiliki kelemahan dan sudah disampaikan kepada terdakwa.

Tetapi ternyata proses pekerjaan tersebut tetap dilanjutkan oleh CV. Kenanga dengan perusahaan pendukung peralatan yang sebagaimana dimaksud saksi memiliki kelemahan tersebut, dengan atas persetujuan terdakwa selaku kepala dinas.

Atas dasar tersebut saksi kemudian menyampaikan surat pengunduran dirinya secara resmi sebagai PPTK pada kegiatan pekerjaan tersebut kepada Kepala Dinas, karena khawatir akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Walaupun sampai akhirnya kegiatan pekerjaan tersebut bermasalah dan sampai pada persidangan ini, saksi belum juga mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kepala Dinas terkait pengunduran dirinya. Ia mengatakan bahwa ia tidak pernah lagi terlibat dan ikut campur dalam kegiatan pekerjaan penataan situs benteng putri hijau tersebut sejak melayangkan surat pengunduran diri tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 22 Mei 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru