Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 15 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, membuka sidang dugaan perkara korupsi di Desa Fadorobahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.
Persidangan tersebut berlangsung di ruangan yang sempit yaitu Cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain ruangan yang sempit, pengunjung sidang juga tidak dapat memantau persidangan tersebut, karena tidak didukung dengan kursi yang memadai dan tidak didukung dengan alat pengeras suara (microphone) sehingga sulit mendengarkan proses pemeriksaan saksi.
Padahal dalam pantauan Tim Pemantau Sidang Tipikor SAHdaR, masih terdapat ruangan sidang lain yang lebih luas dan memiliki fasilitas yang lebih baik. Seperti; ruang sidang Cakra Utama, ruang sidang Cakra 2 dan ruang sidang Kartika, yang pada saat bersamaan juga dalam keadaan kosong atau tidak ada proses persidangan.
Untuk diketahui bahwa sidang tersebut mengadili dugaan perkara korupsi penguatan ketahanan pangan tingkat desa tahun 2022/2023 terhadap terdakwa Faigizisokhi Gulo (Sekretaris Desa), Duhu’aro Gulo (Kaur Keuangan), dan Darma Bakti Gulo (Pelaksana Kegiatan).
Bentuk kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa tersebut diantaranya pengadaan bibit ternak babi dan pengadaan pupuk yang bersumber dari Dana Desa (DD) Fadorobahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Total kerugian keuangan negara pada pengadaan tersebut sebesar Rp425.410.500,- dan ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU.No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada perkara ini diagendakan pada Kamis, 22 Mei 2025.