Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 15 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, membuka sidang dugaan perkara korupsi di Desa Fadorobahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

Persidangan tersebut berlangsung di ruangan yang sempit yaitu Cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain ruangan yang sempit, pengunjung sidang juga tidak dapat memantau persidangan tersebut, karena tidak didukung dengan kursi yang memadai dan tidak didukung dengan alat pengeras suara (microphone) sehingga sulit mendengarkan proses pemeriksaan saksi.

Padahal dalam pantauan Tim Pemantau Sidang Tipikor SAHdaR, masih terdapat ruangan sidang lain yang lebih luas dan memiliki fasilitas yang lebih baik. Seperti; ruang sidang Cakra Utama, ruang sidang Cakra 2 dan ruang sidang Kartika, yang pada saat bersamaan juga dalam keadaan kosong atau tidak ada proses persidangan.

Untuk diketahui bahwa sidang tersebut mengadili dugaan perkara korupsi penguatan ketahanan pangan tingkat desa tahun 2022/2023 terhadap terdakwa Faigizisokhi Gulo (Sekretaris Desa), Duhu’aro Gulo (Kaur Keuangan), dan Darma Bakti Gulo (Pelaksana Kegiatan).

Bentuk kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa tersebut diantaranya pengadaan bibit ternak babi dan pengadaan pupuk yang bersumber dari Dana Desa (DD) Fadorobahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Total kerugian keuangan negara pada pengadaan tersebut sebesar Rp425.410.500,- dan ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU.No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada perkara ini diagendakan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru