Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 15 Mei 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, membuka sidang dugaan perkara korupsi di Desa Fadorobahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

Persidangan tersebut berlangsung di ruangan yang sempit yaitu Cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain ruangan yang sempit, pengunjung sidang juga tidak dapat memantau persidangan tersebut, karena tidak didukung dengan kursi yang memadai dan tidak didukung dengan alat pengeras suara (microphone) sehingga sulit mendengarkan proses pemeriksaan saksi.

Padahal dalam pantauan Tim Pemantau Sidang Tipikor SAHdaR, masih terdapat ruangan sidang lain yang lebih luas dan memiliki fasilitas yang lebih baik. Seperti; ruang sidang Cakra Utama, ruang sidang Cakra 2 dan ruang sidang Kartika, yang pada saat bersamaan juga dalam keadaan kosong atau tidak ada proses persidangan.

Untuk diketahui bahwa sidang tersebut mengadili dugaan perkara korupsi penguatan ketahanan pangan tingkat desa tahun 2022/2023 terhadap terdakwa Faigizisokhi Gulo (Sekretaris Desa), Duhu’aro Gulo (Kaur Keuangan), dan Darma Bakti Gulo (Pelaksana Kegiatan).

Bentuk kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa tersebut diantaranya pengadaan bibit ternak babi dan pengadaan pupuk yang bersumber dari Dana Desa (DD) Fadorobahili Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Total kerugian keuangan negara pada pengadaan tersebut sebesar Rp425.410.500,- dan ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU.No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada perkara ini diagendakan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu
Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara
Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar
Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo
Topan Dan Rasuli Didakwa JPU KPK terima Suap 2 Proyek Peningkatan Jalan di Sumut
Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kadis Pariwisata Nias Barat, diduga Rugikan Negara Rp919 Juta
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:25 WIB

Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu

Selasa, 25 November 2025 - 04:15 WIB

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Jumat, 21 November 2025 - 11:13 WIB

Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB