Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 9 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan terdakwa Imran, S.Pd.I di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda Pemeriksaan Keterangan saksi-saksi.

Bahwa terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng secara bersama-sama dengan Imran S.Pd.I selaku Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat periode tahun 2010-2016, diduga telah mengalih fungsikan area kawasan hutan suaka margasatwa menjadi lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 bidang tanah yang bersertifikat hak milik (SHM) yang dikuasai oleh Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dengan luas 1.059.852 m2/ 105,982 Ha di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Sehingga perbuatan dari kedua terdakwa di atas diduga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan total sekitar Rp.856.801.945.598,-

Jaksa Penuntut Umum dalam upaya membuktikan perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut telah menghadirkan 7 orang saksi-saksi di depan persidangan. “Izin Majelis Hakim, dalam agenda persidangan hari ini seharusnya ada 8 orang saksi namun 1 orang saksi tidak hadir atas nama Cokro Harianto, kemudian 7 orang saksi yang hadir dalam persidangan ini yaitu Sudarman (Rekan Usaha Akuang), Akbar Sumana (Balai Pemantauan Kawasan Hutan Sumut), Rudi (Pekerja Akuang), Ahmad sayadi (pekerja Akuang), Elin Suriani (Istri Ahmad Sayadi), Ardiansyah (ipar Ahmad sayadi), Jamian (Kepala Desa Pematang Cengal Tahun 1985-2001), demikian Majelis” penjelasan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.

Berdasarkan keterangan dari saksi Sudarman ia adalah salah satu pemberi modal usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan oleh terdakwa Akuang bersama Saksi Cokro Harianto, perjanjian kerjasama itu mereka tuangkan dalam akta notaris dihadapan Minarni Theh, sehingga akibat dari perjanjian tersebut saksi Sudarman memiliki 4 sertifikat SHM pada perkebunan kelapa sawit pada area kawasan hutan suaka margasatwa tersebut, namun saksi Sudarman membantah bahwa ia tidak terlibat secara langsung dalam pembukaan lahan kelapa sawit tersebut dan SHM tersebut masih ditangan Akuang, ia menyebutkan hanya 4 kali datang melihat area kebun kelapa sawit tersebut dan mempercayakan selurunya kepada Akuang dalam mengelolanya.

Sementara saksi Rudi menjelaskan dalam persidangan bahwa ia menjadi pekerja terdakwa Akuang sejak tahun 1987-2008, selama bekerja dengan terdakwa Akuang, Rudi sempat ditahan oleh Polres Langkat pada tahun 2005 atas perambahan hutan suaka marga satwa menjadi area perkebunan kelapa sawit, ia diminta mengakui sebagai pemilik tanah perkebunan kelapa sawit tersebut atas perintah terdakwa Akuang. Kemudian setelah kejadian tersebut atas arahan terdakwa Akuang, Rudi kemudian membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beberapa Sertifikat Hak Milik dari atas nama Ahmad Sayadi, Ellin Supiani (Istri Ahmad Sayadi), Ardiansyah (Adik Ipar Ahmad Sayadi) dan beberapa lainnya di Notaris Minarny Theh.

Kemudian berdasarkan keterangan dari saksi Akbar Sumana dari Balai Pemantauan Kawasan Hutan Sumut bahwa sebenarnya peta wilayah hutan suaka margasatwa pada Desa Pematang Cengal dan Desa Tapak Kuda sudah ada sejak zaman Belanda yang kemudian diperkuat dalam Peraturan Menteri Pertanian RI No. 811 tahun 1980 dan telah dibuat Tata Batas Hutan pada area tersebut menjadi 3 yaitu Hutan Lindung, Hutan Konservasi, dan Hutan produksi. berdasarkan sepengetahuan oleh saksi sebenarnya Balai Pemantauan Kawasan Hutan Sumut telah melakukan tindakan dengan memprotes keberatan ke Kepala Desa terkait penggarapan hutan yang dilakukan oleh masyarakat Pematang Cengal namun tidak pernah diindahkan, pernyataan dari saksi Akbar Sumana ini dibenarkan oleh saksi Jamian Kepala Desa Pematang Cengal tahun 1987-2001.

Sementara saksi Ahmad Sayadi menjelaskan setelah resign dari BUMN ia bekerja bersama terdakwa Akuang sejak tahun 2000 dalam mengelola kelapa sawit, namun belakangan ia juga diminta Akuang untuk dipakai KTP-nya bersama KTP istrinya Ellin Supiani dan KTP adik iparnya Ardiansyah untuk pengurusan sertifikat SHM dan ia menjelaskan bahwa ia tidak menguasai tanah tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa Akuang dan terdakwa Imran apakah ada keberatan terhadap keterangan saksi-saksi, kedua terdakwa kompak menyatakan tidak keberatan, sehingga Majelis Hakim menganggap bahwa keterangan saksi-saksi tidak perlu dikonfortir lagi. Ketua Majelis Hakim juga kembali menegaskan bahwa persidangan berdasarkan kesepakatan pada sidang sebelumnya seharusnya digelar pada jam 10 .00 pagi, namun faktanya persidangan hari ini molor hingga jam 11.30 WIB karena para terdakwa yang tidak ditahan tersebut terlambat hadir, sehingga Majelis Hakim meminta ketepatan waktu pada persidangan yang akan datang, Selanjutnya Ketua Majelis Hakim M. Nazir menunda persidangan hingga tanggal 13 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Terkait tidak ditahannya para terdakwa, Tim Pemantau Persidangan SAHdaR mencoba mempertanyakan alasan tidak ditahannya para terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum, namun Jaksa Penuntut Umum tidak mau memberikan keterangan dan meminta melemparkan pertanyaan tersebut kepada majelis hakim, sementara itu ketika Panitra Pengganti ditanyakan dengan pertanyaan yang sama mengatakan bahwa sejak diajukan Jaksa kepersidangan memang para terdakwa tidak ditahan, untuk alasannya coba ditanyakan kepada pihak kejaksaan. Sehingga Tim Pemantau Persidangan SAHdaR mempertanyakan transparansi persidangan. (AZ)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:17 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:53 WIB

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:56 WIB

Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Berita Terbaru