Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Penulis : Ibrahim & Hidayat (Peneliti SAHdaR)

Mengakhiri siklus korupsi memerlukan reformasi menyeluruh, termasuk Digitalisasi Administrasi: Transparansi melalui data publik dan otomatisasi proses. Edukasi Anti-Korupsi: Mengintegrasikan pendidikan anti-korupsi ke dalam kurikulum dan kampanye publik.

Korupsi terus menjadi ancaman utama bagi pembangunan di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok miskin.

Berdasarkan hasil pemantau persidangan perkara korupsi yang dilakukan di sepanjang tahun 2024, dapat disimpulkan korupsi menjadi tantangan besar yang memperburuk situasi angka kemiskinan secara nasional. Karena terdapat korelasi kuat antara tingginya jumlah perkara korupsi dengan jumlah angka kemiskinan di daerah.

Menurut hasil pemantauan SAHdaR, secara nasional, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah perkara korupsi tertinggi se Indonesia, dengan 153 register perkara korupsi per tahun 2024, disusul Jawa Timur dengan 141 register perkara, dan Sulawesi Selatan di posisi ketiga dengan 120 register perkara. Sejalan dengan data ini, Jawa Timur dan Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah individu miskin tersebesar se Indonesia.

Sebagaimana data yang dipublikasi oleh Badan Pusat Statistika Nasional per tahun 2024, Sumatera Utara memiliki 1.228.000 penduduk miskin (7,9% dari total penduduk), sementara Jawa Timur mencatat 3.982.000 penduduk miskin (9,7% dari total penduduk) secara otomatis kedua wilayah ini masuk dalam daftar wilayah dengan angka kemiskinan yang tertinggi mengingat Jawa Timur di posisi pertama dan Sumatera Utara di posisi ke empat.

Tergerusnya Kelompok Kelas Menegah

Diketahui umum, sejak periode kedua rezim pemerintahan Joko Widodo, jumlah kelas  penopang ekonomi terus tergerus dari berjumlah 57 juta jiwa menjadi tersisa 47 juta jiwa di akhir tahun 2024. Artinya, saat ini terdapat 10 juta masyarakat kelas menengah turun kelas, masuk ke dalam kategori keluarga pra miskin.

Terus menurunnya angka masyarakat kelas menengah “penopang ekonomi” di Indonesia tampak berjalan beriring iringan dengan memburuknya Indeks Presepsi Korupsi pada 2024 CPI (TII) yang berada di angka 34/100, terjun bebas dari angka 40 di 2019. Sehingga mau tidak mau fenomena daerah dengan perkara korupsi tinggi yang juga cenderung memiliki tingkat kemiskinan tinggi harus disimpulkan akibat melemahnya tata kelola pemerinta karena masalah korupsi.

Namun anehnya persoalan korupsi tidak juga dipandang sebagai factor masalah yang menyebabkan angka kemiskinan dan lebih menyakini sebab sebab kemiskinan karena inflasi yang tinggi, sementara telah tampak buruknya lemahnya tata kelola pemerintah akibat korupsi berjalan beriringan dengan persentase angka kemiskinan akibat tidak berjalannya pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan arus investasi akibat persoalan korupsi.

Aparatur Negara Mendominasi Pelaku Korupsi di Sumatera Utara

Ironisnya, bila ditelaah lebih lanjut, posisi tingginya perkara korupsi di provinsi Sumatera Utara secara nasional disebabkan tingginya jumlah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Pejabat Swasta dalam praktik suap-menyuap, penggelapan dana proyek, penyalahgunaan anggaran, hingga projek fiktif yang merugikan keuangan negara.

Jumlah pelaku yang dibawa ke persidangan sepanjang tahun 2024 adalah berjumlah 148 orang, dengan rincian sebagai berikut: ASN: 42 orang, Wiraswasta: 24 orang, Kepala Desa: 18 orang, Karyawan Swasta dan BUMD: 7 orang masing-masing, BUMN dan Pegawai Kantor Desa: 4 orang masing-masing,, DPRD dan Rekanan: 3 orang masing-masing, Tenaga Honorer, Eks TNI, Bawaslu, dan Kepala Sekolah: 1 orang masing-masing

Daerah Terpapar dan Sektor Terdampak

Bila ditelisik dari 153 perkara korupsi yang disidangkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, terbanyak diajukan oleh Kejaksaan Negeri Medan. yang artinya Kota Medan menjadi daerah yang paling mendominasi permasalahan korupsi dari 33 Kabupaten Kota di Sumatera Utara, bila dibandingkan dengan daerah lain di Sumatera Utara.

Lebih lanjut, diketahui dari kasus yang diajukan tersebut, sektor dana desa masih menjadi yang wilayah paling terdampak oleh korupsi (28% dari total kasus), diikuti sektor infrastruktur (23%) dan pendidikan. Permasalahan korupsi ini menghambat pembangunan di pedesaan, sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap fasilitas dasar seperti jalan, sekolah, dan program pemberdayaan ekonomi.

Sementara potensi kerugian negara akibat kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara hingga Desember 2024 meningkat drastis mencapai angka sebesar Rp1 triliun, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya berjumlah Rp152 miliar pada tahun 2023.

Langkah Strategis untuk Mengatasi Korupsi

Keberadaan mafia peradilan juga semakin mencoreng penegakan hukum pemberantaasan korupsi. Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan Zarof Ricar, pejabat Mahkamah Agung RI, yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Bukan tidak mungkin, di Sumatera Utara, juga terdapat pelaku mafia peradilan yang mengganggu efektifitas penegakan hukum terhadap persoalan korupsi.

Mengakhiri siklus korupsi memerlukan reformasi menyeluruh, termasuk Digitalisasi Administrasi: Transparansi melalui data publik dan otomatisasi proses. Edukasi Anti- Korupsi: Mengintegrasikan pendidikan anti-korupsi ke dalam kurikulum dan kampanye publik.

Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga memperparah kemiskinan. Reformasi menyeluruh menjadi satu-satunya jalan untuk memutus rantai korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

(Data dalam tulisan ini adalah hasil telaah SAHdaR dari Catatan Akhir Tahun yang dilakukan terhitung sejak Januari 2024 sampai dengan 21 Desember 2024). Lihat Press Relase Catatan Akhir Tahun SAHdaR (https://pendidikanantikorupsi.org/catatan-akhir-tahun-2024-pemberatan-korupsi-tanpa-penegakan-hukum-peradilan-tidak-bebas-dalam-tahun-tahun-politik/)

Terbit tulisan di Koran Cetak maupun Online Waspada, pada bagian kolom Opini, Selasa, 07 Januari 2024. Lebih lanjut dapat di akses pada link berikut ini : (https://epaper.waspada.id/epaper/waspada-selasa-7-januari-2025/ )

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB