Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 13 Januari 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Syariah. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di ruang Cakra 5 PN Medan.
Terdakwa Ikhsan Bohari sebagai debitur PT Bank Sumut Syariah Cabang Medan, di vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Ia dinilai oleh Majelis Hakim terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, ia juga di hukum untuk membayar denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsidair) dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Ia juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp4,4 miliar lebih.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukim tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim mengatakan kepada terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dapat menggunakan haknya yaitu menerima, banding, atau pikir-pikir.