Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Februari 2025. Nani Sukmawati selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi penyalahgunaan dana UPT Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU) Tahun Anggaran 2020.
Mahasiswa/i UINSU malu melihat kampusnya di duga melakukan korupsi. Apalagi ketika melihat persidangan ini mereka menggunakan almamater UINSU. Salah seorang Mahasiswi UINSU mengatakan “kami merasa malu lah, kalau kami tahu yang sidang ini kampus kami (UINSU) kami copot almamater kami, keluar kami. Kami pikir kampus lain, rupanya UINSU” ucapnya.
Terpantau ketika persidangan dilaksanakan terlihat di bangku pengunjung duduk para mahasiswa/i UINSU menyaksikan persidangan ini. Kehadiran mereka awalnya hanya untuk menjalankan tugas Praktik Kerja Lapangan (PKL) di PN Medan dengan mengikuti beberapa persidangan.
Namun, kali ini mereka melihat kampusnya di sidangkan yang di duga dilakukan oleh terdakwa Saidurrahman (Mantan Rektor UINSU), Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar).
Kemudian, salah seorang Mahasiswi UINSU menerangkan ketika di ruang sidang, ia duduk berdekatan dengan terdakwa Saidurrahman. Lantas Saidurrahman bertanya kepada Mahasiswi tersebut “kalian semester berapa ?” tanya Saidurraman. “Semester 6 pak”, jawab Mahasiswi. “Ooo keren-keren, kalian mau tau kronologi ceritanya ?” tanya Saidurrahman lagi. “Boleh kalau bapak bersedia menceritakannya.” jawab Mahasiswi. “Karena saya pelakunya, saya pebisnis” jawab Saidurrahman. “Iya tidak mengapa kalau bapak bersedia kami wawancarai.” jawab Mahasiswi. “Boleh nanti jumpai saya.” Lanjut Saidurrahman.
Diketahui, agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Tohar Bayoangin (PNS), Prof. Masganti Sitorus (PNS), Etika Nursyam Ritongan (Honorer), Hevina (Honorer), Dewi Kartika Sari (Pegawai BLU UINSU).
Dipertengahan pemeriksaan keterangan para saksi, Anggota Majelis Hakim As’ad Rahim mengatakan agar persidangan ini ditunda sebab JPU tidak siap mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan keterangan para saksi.
“Rp1,750 miliar ada kerugian ?, membuktikan menggunakan apa ? Jangan omon-omon, kalian Jaksa bagaimana membuktikannya ?. Saksi ada menerangkan bagaimana membuktikannya ?. Ini tipikor bukan pidana biasa. Tunda aja ini, belum siap buktinya.” ucap As’ad.
Oleh karena itu, As’ad memerintahkan agar para saksi datang kembali pada sidang berikutnya Kamis, 06 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, sidang pun ditunda.