Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Februari 2025. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berdasarkan Jadwal sidang seharusnya agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Aris Yudhariansyah dan terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar.
Namun akhirnya terpaksa ditunda karena Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu tambahan dikarenakan Pledoi kedua terdakwa belum selesai.
“Baik karena belum selesai pledoi dari kedua terdakwa, maka kami berikan waktu hingga hari Kamis, 27 Februari 2025. Jika sampai pekan depan belum selesai juga, Maka Pledoi langsung secara lisan oleh kedua terdakwa” Tegas Sarma Siregar.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp.24.007.295.000.
Perbuatan kedua terdakwa, menurut JPU telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1),(2), dan (3) Undang Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap terdakwa Aris Yudhariansyah, JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 Juta subsider pidana kurungan 4 tahun 6 bulan.
Sementara terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah, JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75 Juta yang berdasarkan penjelasan JPU terdakwa telah mengembalikannya kepada negara.