Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Februari 2025. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Berdasarkan Jadwal sidang seharusnya agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Aris Yudhariansyah dan terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar.

Namun akhirnya terpaksa ditunda karena Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu tambahan dikarenakan Pledoi kedua terdakwa belum selesai.

“Baik karena belum selesai pledoi dari kedua terdakwa, maka kami berikan waktu hingga hari Kamis, 27 Februari 2025. Jika sampai pekan depan belum selesai juga, Maka Pledoi langsung secara lisan oleh kedua terdakwa” Tegas Sarma Siregar.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp.24.007.295.000.

Perbuatan kedua terdakwa, menurut JPU telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1),(2), dan (3) Undang Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap terdakwa Aris Yudhariansyah, JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 Juta subsider pidana kurungan 4 tahun 6 bulan.

Sementara terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah, JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75 Juta yang berdasarkan penjelasan JPU terdakwa telah mengembalikannya kepada negara.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru