Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 27 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Andriansyah, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal tahun 2020. Persidangan ini digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor Gamba Sinaga (Ahli Konstruksi). Menurut Victor, terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,6 Miliar pada pengerjaan pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal tahun 2020.

Victor melanjutkan penjelasannya bahwasanya kerugian negara tersebut belum bersifat final, karena diperlukan pemeriksaan dibidang lainnya seperti pemeriksaan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya, ketika Victor melakukan pemeriksaan berpedoman pada dokumen-dokumen penyelenggaraan DAK di 33 Sekolah. Adapun pekerjaan pembangunan yang bersumber dari DAK di 33 sekolah untuk pembangunan kelas baru, pembangunan rehab sedang, dan pembangunan sanitasi.

Saksi ahli menjelaskan terdapat beberapa temuan pada pengerjaan pembangunan seperti adanya kekurangan volume pada bangunan, kelebihan bayar dan ada beberapa pekerjaan dalam dokumen DAK yang tidak ditemukan dilapangan.

Usai keterangan ahli diperiksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 06 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang meringankan para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

SPRT SUMUT Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan
Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M
Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah
Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya
Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda
Mahasiswi UINSU Malu, Pejabat Kampusnya Diduga Melakukan Korupsi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:22 WIB

SPRT SUMUT Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:09 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Kab. Langkat, Perkara Dilanjutkan

Jumat, 28 Februari 2025 - 06:53 WIB

Potensi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana DAK Disdik Kab. Madina Senilai Rp1,6 Miliar

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:54 WIB

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:22 WIB

Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah

Berita Terbaru

Aktivitas

SPRT SUMUT Memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 07:22 WIB

Aktivitas

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:54 WIB