Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 27 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim Andriansyah, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal tahun 2020. Persidangan ini digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor Gamba Sinaga (Ahli Konstruksi). Menurut Victor, terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,6 Miliar pada pengerjaan pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal tahun 2020.
Victor melanjutkan penjelasannya bahwasanya kerugian negara tersebut belum bersifat final, karena diperlukan pemeriksaan dibidang lainnya seperti pemeriksaan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya, ketika Victor melakukan pemeriksaan berpedoman pada dokumen-dokumen penyelenggaraan DAK di 33 Sekolah. Adapun pekerjaan pembangunan yang bersumber dari DAK di 33 sekolah untuk pembangunan kelas baru, pembangunan rehab sedang, dan pembangunan sanitasi.
Saksi ahli menjelaskan terdapat beberapa temuan pada pengerjaan pembangunan seperti adanya kekurangan volume pada bangunan, kelebihan bayar dan ada beberapa pekerjaan dalam dokumen DAK yang tidak ditemukan dilapangan.
Usai keterangan ahli diperiksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 06 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang meringankan para terdakwa.