Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 April 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan saksi dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Sari, diantaranya ; Dahniar Reza (Ketua Dewan Pengawas), Binawan (Sekretaris Dewan Pengawas), dan Muswin (Anggota Dewan Pengawas).
Para saksi dihadirkan untuk menerangkan terkait adanya kenaikan gaji dan tunjangan direktur serta pegawai PDAM Tirta Sari Binjai yang diduga tanpa prosedur yang legal (Unprosedural).
Mereka menerangkan bahwasanya usulan kenaikan gaji dan tunjangan tersebut, berawal dari keluhan terdakwa Farida. Bahwasanya sudah 10 tahun lebih direktur dan pegawai PDAM Tirta Sari tidak mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan.
Menurut keterangan para saksi, hal tersebut telah diatur dalam rapat pengusulan kenaikan gaji dan tunjangan yang format kenaikan gaji dan tunjangannya telah disusun terdakwa farida. Lalu disahkan menggunakan SK direktur tanpa persetujuan Wali Kota Binjai selaku kuasa pemilik modal.
Mengenai kenaikan gaji dan tunjangan yang dilakukan secara Unprosedural tersebut, para saksi sebagai dewan pengawas tidak mengetahui karena secara kewenangan dibatasi hanya terkait kinerja perusahaan. Oleh karena itu, para saksi tidak dapat mengawasi bidang lainnya.
Usai sidang pemeriksaan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 17 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.