Terdakwa Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Tanjung Balai berstatus DPO Kembali Di Persidangkan.

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang terdakwa Muhammad Sapran Lubis dalam kasus Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Tanjung Balai dengan nilai kontrak sebesar Rp3.270.442.000 yang diawasi CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis, dengan pagu Rp49.275.000.

Agenda sidang kali ini yaitu keterangan saksi. JPU menghadirkan 3 orang saksi yang akan di periksa secara bersamaan. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu : Agus Salim, Lindawati, Muhammad erlin.

Dalam keterangannya, Saksi agus salim mengatakan bahwa Berdasarkan laporan, progres itu menujukkan sudah 100%. Saya melakukan pemeriksaan dilapangan dengan mengukur panjang dan lebar serta ketebalan. namun untuk kepadatannya tidak. Sehingga munculnya kerugian itu dari kepadatan itu sendiri.

“Kenapa itu terjadi? bisa jadi ini ada kongkalikong antara pelaksana dengan pengadaan hotmik” ucap Majelis Hakim Imanuel Tarigan.

Lebih lanjut, saksi Lindawati mengatakan bahwa proses pencairan uang tersebut keluar secara bertahap, yaitu ada 3 kali pengeluaran uang. Yang pertama uang mukak 20% setelah itu saksi lupa. Tapi yang jelas uang tersebut telah keluar semua.

Kemudian saksi Muhammad erlin selaku staff teknis membantu PPTK untuk pengawasan. Proses pengawasan nya jugak sama seperti yang dilakukan oleh saksi Agus Salim. Bahkan saksi tidak mempunyai hak untuk menegur atau memberhentikan pekerjaan tersebut ketika ada proses yang kurang atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
“Saksi sediri sebenarnya tidak faham dalam proses pengawasan terkait kepadatan. Namun memaksakan untuk melakukan pengawasan karna perintah atasan”.ucap Majelis Hakim.

Bahwa perbuatan Terdakwa Mhd. Sapran Lubis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB