Terdakwa Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Tanjung Balai berstatus DPO Kembali Di Persidangkan.

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org.] Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang terdakwa Muhammad Sapran Lubis dalam kasus Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Tanjung Balai dengan nilai kontrak sebesar Rp3.270.442.000 yang diawasi CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis, dengan pagu Rp49.275.000.

Agenda sidang kali ini yaitu keterangan saksi. JPU menghadirkan 3 orang saksi yang akan di periksa secara bersamaan. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu : Agus Salim, Lindawati, Muhammad erlin.

Dalam keterangannya, Saksi agus salim mengatakan bahwa Berdasarkan laporan, progres itu menujukkan sudah 100%. Saya melakukan pemeriksaan dilapangan dengan mengukur panjang dan lebar serta ketebalan. namun untuk kepadatannya tidak. Sehingga munculnya kerugian itu dari kepadatan itu sendiri.

“Kenapa itu terjadi? bisa jadi ini ada kongkalikong antara pelaksana dengan pengadaan hotmik” ucap Majelis Hakim Imanuel Tarigan.

Lebih lanjut, saksi Lindawati mengatakan bahwa proses pencairan uang tersebut keluar secara bertahap, yaitu ada 3 kali pengeluaran uang. Yang pertama uang mukak 20% setelah itu saksi lupa. Tapi yang jelas uang tersebut telah keluar semua.

Kemudian saksi Muhammad erlin selaku staff teknis membantu PPTK untuk pengawasan. Proses pengawasan nya jugak sama seperti yang dilakukan oleh saksi Agus Salim. Bahkan saksi tidak mempunyai hak untuk menegur atau memberhentikan pekerjaan tersebut ketika ada proses yang kurang atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
“Saksi sediri sebenarnya tidak faham dalam proses pengawasan terkait kepadatan. Namun memaksakan untuk melakukan pengawasan karna perintah atasan”.ucap Majelis Hakim.

Bahwa perbuatan Terdakwa Mhd. Sapran Lubis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB

Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota

Rabu, 23 April 2025 - 03:37 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 April 2025 - 03:31 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru

Minggu, 20 April 2025 - 13:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan, Ahli Ekonomi UGM terangkan Kerugian Perekonomian Negara

Berita Terbaru

Aktivitas

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:37 WIB