Ahli Kontruksi Fisik : Proyek Galvanis Hanya Selesai 65 Persen

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 04 Desember 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, memeriksa Irwanta Sembiring sebagai ahli konstruksi fisik dari Universitas Sumatera Utara (USU). Dirinya dihadirkan untuk menjelaskan terkait dengan  pengerjaan proyek galvanis Siantar belum selesai 100 persen, melainkan hanya sekitar 65 persen.

Sebelumnya, eks Wali Kota Pematang Siantara, Hefriansyah, meneken atau menandatangani dokumen pernyataan bahwa proyek galvanis telah selesai 100 persen.

“Kalau untuk strukturnya sendiri bisa kita anggap tidak berfungsi. Namun, ada penilaian pekerjaan timbunan, maka menurut perhitungan kami pengerjaannya (selesai) hanya 65,47 persen,” cetusnya (4/12/2023).

Ahli Teknik Sipil itu mengungkapkan, angka persenan tersebut diperoleh setelah melakukan berbagai kajian dan pengujian yang dilakukan dengan meninjau langsung proyek tersebut.

Selain mendapati persenan itu, Irwanta juga memperoleh adanya perbedaan galian dan timbunan yang memicu kualitas proyek tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga membuat proyek galvanis tersebut ambruk.

“Kemudian untuk mutu betonnya tidak sesuai mutunya. Di perencanaan sebelumnya fc’ 25 MPA. Kemudian, saat pelaksaan mutu betonnya turun jadi fc’ 20 MPA,” jelasnya.

Namun, ditegaskan Irwanta, saat dilakukan uji laboratorium dengan mengambil sampel beton tersebut, ahli mendapati mutu betonnya di bawah dari fc’ 20.

“Kalau saya melihat ambruknya (proyek galvanis) karena dari kualitasnya sendiri, yaitu mutu beton dan juga fondasinya yang tidak seharusnya begitu (fondasinya),” tegasnya.

Persidangan selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:17 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:53 WIB

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:56 WIB

Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Berita Terbaru