Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, membuka sidang dugaan perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Syariah. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan tanggapan (Replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Julita Rismayati Purba selaku JPU mengatakan pada intinya tetap pada surat tuntutan. Namun, ia menerangkan beberapa hal dalam Replik-nya bahwasanya tuntutan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa yang memasukkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisinya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan dalam lingkup perdata.

Lalu, JPU juga mengatakan bahwasanya terhadap analisa yuridis terhadap Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ikhsan Bohari adalah sebagaimana yang telah kami uraikan dalam surat tuntutan kami No. Reg Perkara : PDS-10/Ft.1/08/2025 tanggal 03 Januari 2025.

Adapun inti dari Nota Pembelaan (Pledoi) PH terdakwa yakni bahwa tuntutan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang didakwakan tidak berdasarkan hukum. Kemudian, bahwasanya perbuatan terdakwa adalah perkara perdata bukan tindak pidana, dan membantah terkait analisa yuridis terhadap tuntutan JPU.

Usai, Replik dibacakan Julita, Majelis Hakim bertanya kepada PH terdakwa untuk menanggapinya. Lantas PH terdakwa mengatakan tetap pada Nota Pembelaannya (Pledoi).

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 13 Januari 2024 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB