Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, membuka sidang dugaan perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Syariah. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan tanggapan (Replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Julita Rismayati Purba selaku JPU mengatakan pada intinya tetap pada surat tuntutan. Namun, ia menerangkan beberapa hal dalam Replik-nya bahwasanya tuntutan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa yang memasukkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisinya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan dalam lingkup perdata.

Lalu, JPU juga mengatakan bahwasanya terhadap analisa yuridis terhadap Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ikhsan Bohari adalah sebagaimana yang telah kami uraikan dalam surat tuntutan kami No. Reg Perkara : PDS-10/Ft.1/08/2025 tanggal 03 Januari 2025.

Adapun inti dari Nota Pembelaan (Pledoi) PH terdakwa yakni bahwa tuntutan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang didakwakan tidak berdasarkan hukum. Kemudian, bahwasanya perbuatan terdakwa adalah perkara perdata bukan tindak pidana, dan membantah terkait analisa yuridis terhadap tuntutan JPU.

Usai, Replik dibacakan Julita, Majelis Hakim bertanya kepada PH terdakwa untuk menanggapinya. Lantas PH terdakwa mengatakan tetap pada Nota Pembelaannya (Pledoi).

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 13 Januari 2024 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB