Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, membuka sidang dugaan perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Syariah. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan tanggapan (Replik) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Julita Rismayati Purba selaku JPU mengatakan pada intinya tetap pada surat tuntutan. Namun, ia menerangkan beberapa hal dalam Replik-nya bahwasanya tuntutan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa yang memasukkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisinya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan dalam lingkup perdata.

Lalu, JPU juga mengatakan bahwasanya terhadap analisa yuridis terhadap Pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ikhsan Bohari adalah sebagaimana yang telah kami uraikan dalam surat tuntutan kami No. Reg Perkara : PDS-10/Ft.1/08/2025 tanggal 03 Januari 2025.

Adapun inti dari Nota Pembelaan (Pledoi) PH terdakwa yakni bahwa tuntutan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang didakwakan tidak berdasarkan hukum. Kemudian, bahwasanya perbuatan terdakwa adalah perkara perdata bukan tindak pidana, dan membantah terkait analisa yuridis terhadap tuntutan JPU.

Usai, Replik dibacakan Julita, Majelis Hakim bertanya kepada PH terdakwa untuk menanggapinya. Lantas PH terdakwa mengatakan tetap pada Nota Pembelaannya (Pledoi).

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 13 Januari 2024 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru