Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 06 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Andriyansyah, membuka sidang dugaan perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Syariah. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ikhsan Bohari maupun dari terdakwa itu sendiri. PH terdakwa, Setia Bina Jaya Hutajulu dan Slamet Riyadi, mengatakan kasus dugaan perkara ini adalah kredit macet yang merupakan perkara perdata, bukan tindak pidana. Ia melanjutkan, kredit macet juga tidak otomatis berarti tindak pidana korupsi.

Ia mengutip dari Preseden Hukum dalam beberapa putusan Mahkamah Agung, seperti Putusan No. 1923 K/PID.SUS/2014, dijelaskan bahwa kredit macet tidak otomatis dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika unsur niat jahat atau perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Kredit macet adalah peristiwa yang umum terjadi dan harus dilihat dari segi komersial, bukan pidana, kecuali ada bukti nyata bahwa terdakwa berniat untuk merugikan pihak bank atau negara sejak awal.

Dalam Pledoinya juga dikatakan bahwasanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakawa melakukan perbuatan melawan hukum, maka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, menurut PH terdakwa, JPU belum jelas membuktikan adanya tindakan melawan hukum baik secara formiil maupun materiil yang dilakukan terdakwa.

Kemudian, perbuatan terdakwa tidak perpenuhinya unsur merugikan negara, karena menurut PH terdakwa kasus ini belum ada bukti yang jelas mengenai audit ataupun laporan keuangan negara. Lalu, PH juga membantah terkait JPU menafsirkan berlebihan atas Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menurut PH terdakwa, JPU tidak merinci secara jelas unsur “berlanjut”. Apabila terdakwa melakukan tindakan hanya satu kali atau tanpa kesengajaan, maka unsur ini tidak dapat diterapkan dalam dakwaan.

Lebih lanjut, PH terdakwa juga mengatakan bahwasanya Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang didakwakan kepada terdakwa, tidak memenuhi unsur “Penyalahgunaan Wewenang”. Sebab, dalam dugaan perkara ini terdakwa hanya menjalanan tugasnya sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran batas wewenang. Lalu, tidak terbukti ada “keuntungan” bagi terdakwa, sebab yang dilakukan terdakwa berkaitan dengan institusi yang bersangkutan, bukan untuk keuntungan pribadi.

Terdakwa pun menyampaikan Pembelaannya yang mengatakan, ia adalah seorang pengusaha yang berusaha menjalankan bisnisnya dengan itikad baik. Kesulitan yang dihadapi Bohari Group lebih disebabkan oleh kondisi ekonomi dan kesalahan manajemen, bukan kesengajaan untuk merugikan pihak manapun.

Oleh karena itu, PH maupun terdakwa Ikhsan Bohari meminta dalam permohonannya agar Majelis Hakim memberikan putusan yakni menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tipikor, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 263 KUHP, membebaskan (Vrijspraak) terdakwa sebagaimana termaktub dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan melepaskan (onstlaag van alle rechtvervolging) terdakwa dari segala dakwaan dan tututan JPU sebagaimana termaktub dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, menyatakan perbuatan terdakwa merupakan perkara perdata, membebaskan terdakwa dari tahanan, mengembalikan nama baik terdakwa dan mewajibkan JPU untuk mengiklankan di media massa.

Usai Nota Pembelaan (Pleidoi) dibacakan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 09 Januari 2025 dengan agenda pembacaan tanggapan (Replik) oleh JPU atas Nota Pembelaan (Pleidoi) dari PH terdakwa maupun dari terdakwa itu sendiri.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB