Alwi Mujahit Hasibuan (Mantan Kadinkes Sumut), Tetap Bantah Terima Uang Rp1,4 Miliar

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 12 Agustus 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan tanggapan (Duplik) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Alwi Mujahit atas jawaban (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan. Dalam dupliknya, PH Alwi kembali membantah dengan tegas menerima uang menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

PH Alwi mengatakan bahwasanya tidak ada satu pun alat bukti yang dapat menunjukan dan/atau membuktikan bahwasanya terdakwa menerima uang sebesar Rp1,4 miliar, sehingga sangatlah berdasar hukum kiranya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair dan subsidair JPU.

Selain itu, PH Awli juga menyinggung soal JPU yang memanipulasi keterangan beberapa saksi di persidangan. Hal tersebut dilontarkan, karena PH Alwi menilai JPU dalam repliknya tidak ‘berani’ membantah tudingan tersebut. PH Alwi menyebutkan bahwasanya  JPU dalam repliknya sama sekali tidak menanggapi tentang adanya manipulasi fakta hukum atau keterangan saksi-saksi pada saat menyusun surat tuntutannya, maka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu tidak membantah artinya secara diam-diam telah mengakui tindakan yang ditujukan kepadanya.

Oleh karena itu, atas dasar tersebut PH Alwi menilai seluruh dakwaan JPU tidak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU di dalam dakwaan primair maupun subsidair. Maka PH Awli meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi APD Covid-19 ini agar membebaskan Alwi dari segala tuntutan hukum, memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Usai mendengarkan pembacaan Replik dari Penasihat Hukum Alwi, Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Nazir menunda sidang hingga Kamis, 15 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan putusan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru