Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 12 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU.
Persidangan dimulai sekitar pukul 15.00 Wib di ruang cakra 2 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, diantaranya ; BL, AA, A (Mantan Kasubbag), D (Kasubbag Perencana), HA (Kepala Ma’had Al Jami’ah Kampus 2 UINSU Pancing).
Program Ma’had Al Jami’ah ini, awal mulanya dibahas melalui rapat koordinasi. Salah satu peserta rapatnya adalah HA. “Waktu itu, Prof. Saidurrahman mengadakan rapat koordinasi dirumah dinasnya di kampus 1 UIN SU Sutomo. Saya diminta untuk merealisasikan program Ma’had ini,” ucap HA.
Kemudian, program ini dibuat berdasarkan surat edaran dari Kemenag yang sifatnya rekomendasi/tidak wajib. Namun, Prof. Saidurrahman mewajibkan program ini. “Rektor mewajibkan program ini karena merupakan program unggulan dari UINSU. Tujuannya untuk melatih kompetensi mahasiswa dalam bidang bahasa, mahir membaca Al-Quran, dan lainnya,” sambungnya.
Dana awal pembangunan gedung Ma’had ini, berasal dari uang remon pegawai dan dosen senilai Rp10 Juta untuk membangun perumahan dosen di daerah UIN Tuntungan. “Setiap pegawai dan dosen uang remon di potong secara otomatis berjumlah Rp.10 Juta. Awalnya dana tersebut dipergunakan untuk membangun perumahan dosen di daerah UIN Tuntungan, namun tiba-tiba dirubah menjadi gedung Mahad,” jelas HA memberikan keterangan saksi.
Selain itu, dana mahasiswa yang telah membayar program ini tidak masuk dan dikelola oleh KAS resmi Bendahara BLU (Badan Layanan Umum), melainkan ke KAS Bendahara Pusbangnis (Pusat Pengembangan Bisnis). “Uang pembayaran Ma’had seharusnya masuk ke rekening BLU, namun nyatanya tidak demikian,” tambah HA.
Dalam pembuatan laporan keuangan program Ma’had ini, tidak pernah dilakukan. “Kami hanya membuat laporan keuangan yang masuk ke KAS resmi BLU. Sedangkan dana yang masuk selain ke BLU tidak kami buat lapornya. Kemudian, kegiatan program Ma’had ini belum berjalan jadi kami tidak membuat laporan apapun.” ucap saksi AA di ruang sidang cakra 2.
Saksi BL, A, AA ketika dimintai keterangannya banyak tidak mengetahui perkara ini. Mengingat peran mereka tidak bersinggungan langsung dengan pengelolaan dana program Ma’had ini, karena pengelolaan dananya berada di Pusbangnis UINSU.
Perlu diketahui, sampai saat ini Terdakwa Saidurrahman Mantan Rektor UINSU 2016-2020 belum tertangkap. Sehingga, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan dakwaan terhadap dirinya (in absentia).
Perbuatan Terdakwa di dakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Kemudian, di dakwa dengan dakwaan primair Pasal 3 Jo ayat 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Persidangan selesai sekitar pukul 16.40 Wib. Kemudian, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 19 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.