Babak Baru Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim Cecar Saksi dari Inspektorat Sumut

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 02 Desember 2024. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dengan terdakwa Aris Yudhariansyah di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda pada persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Marahaidir selaku saksi dari pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Ia menerangkan bahwasanya ia bertugas untuk melakukan pengawasan dan pendampingan pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Majelis Hakim mencecar Marahaidir dengan mempertanyakan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan pendampingan. Terungkap dipersidangan ia tidak melihat harga barang yang sebenarnya di pasaran. Lantas Hakim Anggota Andriansyah menyahut dengan mengatakan, diduga akibat perbuatannya terjadi harga barang yang di Mark up dari harga seharusnya dipasaran sekitar Rp60.000,- menjadi sekitaran Rp200.000,-.

Tidak sampai disitu, Majelis Hakim terus mencecar Marahaidir, hingga ia mengakatan dalam pengawasan dan pendampingan pengadaan APD Covid-19, Marahaidir memperoleh honorium sekitar Rp300.000,- per harinya selama 9 bulan. Honor itu ia terima diluar gajinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Lantas, Majelis Hakim mengatakan agar Marahaidir mengembalikan honorium yang ia terima ke negara, sebab ia diduga gagal dalam melakukan pengawasan dan pendampingan pengadaan APD Covid-19. Jika ia melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan, kemungkinan dugaan perkara korupsi sebesar Rp24 milyar ini tidak terjadi.

Terpantau, ketika dikonfrontir oleh JPU dan Penasihat Hukum Marahaidir tampak berbelit-belit menjawab pertanyaan terkait harga wajar barang yang diduga lalai diawasi oleh saksi, sehingga mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (Mark up).

Selain Marahaidir, JPU juga memeriksa keterangan saksi lainnya yakni Lamsyah. Pada saat itu ia menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Dalam perkara ini ia hanya berperan untuk mencairkan dana yang telah dimintakan kepadanya berdasarkan persetujuan ataupun ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Usai dilaksanakan pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin 09 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:20 WIB

Babak Baru Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim Cecar Saksi dari Inspektorat Sumut

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Berita Terbaru