Babak Baru Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim Cecar Saksi dari Inspektorat Sumut

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 02 Desember 2024. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dengan terdakwa Aris Yudhariansyah di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda pada persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Marahaidir selaku saksi dari pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Ia menerangkan bahwasanya ia bertugas untuk melakukan pengawasan dan pendampingan pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Majelis Hakim mencecar Marahaidir dengan mempertanyakan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan pendampingan. Terungkap dipersidangan ia tidak melihat harga barang yang sebenarnya di pasaran. Lantas Hakim Anggota Andriansyah menyahut dengan mengatakan, diduga akibat perbuatannya terjadi harga barang yang di Mark up dari harga seharusnya dipasaran sekitar Rp60.000,- menjadi sekitaran Rp200.000,-.

Tidak sampai disitu, Majelis Hakim terus mencecar Marahaidir, hingga ia mengakatan dalam pengawasan dan pendampingan pengadaan APD Covid-19, Marahaidir memperoleh honorium sekitar Rp300.000,- per harinya selama 9 bulan. Honor itu ia terima diluar gajinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Lantas, Majelis Hakim mengatakan agar Marahaidir mengembalikan honorium yang ia terima ke negara, sebab ia diduga gagal dalam melakukan pengawasan dan pendampingan pengadaan APD Covid-19. Jika ia melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan, kemungkinan dugaan perkara korupsi sebesar Rp24 milyar ini tidak terjadi.

Terpantau, ketika dikonfrontir oleh JPU dan Penasihat Hukum Marahaidir tampak berbelit-belit menjawab pertanyaan terkait harga wajar barang yang diduga lalai diawasi oleh saksi, sehingga mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (Mark up).

Selain Marahaidir, JPU juga memeriksa keterangan saksi lainnya yakni Lamsyah. Pada saat itu ia menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Dalam perkara ini ia hanya berperan untuk mencairkan dana yang telah dimintakan kepadanya berdasarkan persetujuan ataupun ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Usai dilaksanakan pemeriksaan alat bukti keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin 09 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:11 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:09 WIB

Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB