Bansos : Imom Saleh dan Aidil Agus Resmi Ditahan

Rabu, 29 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI – MEDAN, Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus, pemilik beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi  tersangka dalam kasus korupsi belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut, kini harus mendekam di sel tahanan. Pasalnya kedua tersangka telah resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan, Rabu (29/5).

Selama proses penyidikan, keduanya tidak pernah ditahan. Ini baru kali pertama dilakukannya penahanan terhadap mereka. Sebelum-sebelumnya, pihak Kejati Sumut beralasan, tidak ditahannya kedua tersangka karena bersikap kooperatif. Meskipun sebenarnya keduanya menerangkan ada memberikan fee ke sejumlah oknum anggota DPRD Sumut. Namun, dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan kedua tersangka, maka pihak Kejati Sumut tidak khawatir akan adanya penghilangan alat bukti.

Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus adalah tersangka bansos yang mengungkap adanya keterlibatan lima anggota DPRD Sumut untuk meloloskan 17 proposal lembaganya.  Hal itu juga telah terungkap dipersidangan saat keduanya menjadi saksi dalam perkara Shakira Zandi dan Ahmad Faisal. Besaran fee yang diberikan berkisar 40 persen sampai 60 persen.

Sebagaimana diketahui, Dalam perkara ini, Imom  sudah memulangkan uang sebesar Rp 25 juta dan menjadi barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Dalam perkara ini, kerugian negara akibat ulah keduanya sekitar Rp 2 milyar. Perbuatan mereka ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2011. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru