Bansos : Imom Saleh dan Aidil Agus Resmi Ditahan

Rabu, 29 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI – MEDAN, Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus, pemilik beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi  tersangka dalam kasus korupsi belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut, kini harus mendekam di sel tahanan. Pasalnya kedua tersangka telah resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan, Rabu (29/5).

Selama proses penyidikan, keduanya tidak pernah ditahan. Ini baru kali pertama dilakukannya penahanan terhadap mereka. Sebelum-sebelumnya, pihak Kejati Sumut beralasan, tidak ditahannya kedua tersangka karena bersikap kooperatif. Meskipun sebenarnya keduanya menerangkan ada memberikan fee ke sejumlah oknum anggota DPRD Sumut. Namun, dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan kedua tersangka, maka pihak Kejati Sumut tidak khawatir akan adanya penghilangan alat bukti.

Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus adalah tersangka bansos yang mengungkap adanya keterlibatan lima anggota DPRD Sumut untuk meloloskan 17 proposal lembaganya.  Hal itu juga telah terungkap dipersidangan saat keduanya menjadi saksi dalam perkara Shakira Zandi dan Ahmad Faisal. Besaran fee yang diberikan berkisar 40 persen sampai 60 persen.

Sebagaimana diketahui, Dalam perkara ini, Imom  sudah memulangkan uang sebesar Rp 25 juta dan menjadi barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Dalam perkara ini, kerugian negara akibat ulah keduanya sekitar Rp 2 milyar. Perbuatan mereka ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2011. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB