Bansos : Imom Saleh dan Aidil Agus Resmi Ditahan

Rabu, 29 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI – MEDAN, Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus, pemilik beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi  tersangka dalam kasus korupsi belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut, kini harus mendekam di sel tahanan. Pasalnya kedua tersangka telah resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan, Rabu (29/5).

Selama proses penyidikan, keduanya tidak pernah ditahan. Ini baru kali pertama dilakukannya penahanan terhadap mereka. Sebelum-sebelumnya, pihak Kejati Sumut beralasan, tidak ditahannya kedua tersangka karena bersikap kooperatif. Meskipun sebenarnya keduanya menerangkan ada memberikan fee ke sejumlah oknum anggota DPRD Sumut. Namun, dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan kedua tersangka, maka pihak Kejati Sumut tidak khawatir akan adanya penghilangan alat bukti.

Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus adalah tersangka bansos yang mengungkap adanya keterlibatan lima anggota DPRD Sumut untuk meloloskan 17 proposal lembaganya.  Hal itu juga telah terungkap dipersidangan saat keduanya menjadi saksi dalam perkara Shakira Zandi dan Ahmad Faisal. Besaran fee yang diberikan berkisar 40 persen sampai 60 persen.

Sebagaimana diketahui, Dalam perkara ini, Imom  sudah memulangkan uang sebesar Rp 25 juta dan menjadi barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Dalam perkara ini, kerugian negara akibat ulah keduanya sekitar Rp 2 milyar. Perbuatan mereka ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2011. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB