Bansos : Imom Saleh dan Aidil Agus Resmi Ditahan

Rabu, 29 Mei 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI – MEDAN, Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus, pemilik beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi  tersangka dalam kasus korupsi belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut, kini harus mendekam di sel tahanan. Pasalnya kedua tersangka telah resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan, Rabu (29/5).

Selama proses penyidikan, keduanya tidak pernah ditahan. Ini baru kali pertama dilakukannya penahanan terhadap mereka. Sebelum-sebelumnya, pihak Kejati Sumut beralasan, tidak ditahannya kedua tersangka karena bersikap kooperatif. Meskipun sebenarnya keduanya menerangkan ada memberikan fee ke sejumlah oknum anggota DPRD Sumut. Namun, dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan kedua tersangka, maka pihak Kejati Sumut tidak khawatir akan adanya penghilangan alat bukti.

Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus adalah tersangka bansos yang mengungkap adanya keterlibatan lima anggota DPRD Sumut untuk meloloskan 17 proposal lembaganya.  Hal itu juga telah terungkap dipersidangan saat keduanya menjadi saksi dalam perkara Shakira Zandi dan Ahmad Faisal. Besaran fee yang diberikan berkisar 40 persen sampai 60 persen.

Sebagaimana diketahui, Dalam perkara ini, Imom  sudah memulangkan uang sebesar Rp 25 juta dan menjadi barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Dalam perkara ini, kerugian negara akibat ulah keduanya sekitar Rp 2 milyar. Perbuatan mereka ini disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2011. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB