Bansos: Raja Anita Elisya Menyesal Potong Dana Hibah/Bansos

Rabu, 12 Juni 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Raja Anita Elisya, terdakwa dugaan korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial di Sekda Pemprov Sumut, buka-bukaan tentang pemotongan dana yang dilakukannya pada 17 lembaga/yayasan penerima di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/6).

Raja Anita akui ikut terlibat melakukan pemotongan terhadap 17 lembaga/yayasan berawal dari permintaan temannya yang juga PNS di Kantor Badan Kesbanglimas yaitu Darwin. Saat itu Darwin menjumpai Raja Anita untuk meminta bantuannya menguruskan yayasan Sutono yang merupakan famili Darwin agar bisa mendapat dana bantuan hibah/bansos.

Pada saat itu, Raja Anita mengatakan tidak bisa membantu karena bukan kapasitasnya. Tetapi, lanjut Raja Anita, ia tetap sampaikan kepada atasan karena menghargai Darwin sebagai teman dekatnya. Selanjutnya Raja Anita pun menghubungkan Darwin dengan atasannya. “Saya jumpakan Pak Darwin dengan Pak Samsir. Dan saya tidak tahu apa pembicaraan mereka,” terang Raja Anita.

Sejak saat itulah Raja Anita dipercayakan Samsir untuk mengurus pencairan dan pemotongan setiap lembaga/yayasan yang meminta bantuan Samsir dalam mendapatkan bantuan dana. “Kemudian saya disuruh atasan untuk mmbantu memperlancar proses pencairan,” terangnya lagi.

Raja Anita juga menerangkan kalau dirinya mengetahui adanya dana bantuan hibah/bansos tahun 2010 di Biro Binkemsos karena pembahasan anggarannya di tahun 2009, dan pada saat itu dirinya masih bertugas menjadi Staf langsung Samsir Siregar (alm) di bagian anggaran.

Dari setiap pemotongan dana, Raja Anita mengaku selalu mendapat bagian yang bervariasi. “Saya tidak munafik, saya juga dikasihnya untuk uang-uang makan karena saya anak buahnya. Uang bantu dia gitu,” akunya. Saat ditanya jaksa berappa total dana yang diterima, ia menjawab tidak ingat lagi, tetapi selalu diberi dengan jumlah yang bervariasi. “Pernah sejuta, sejuta setengah. Namanya dikasih ngak mungkin saya mematokkan. Rasakan kurang etis,” katanya.

Menurut Raja Anita, selain dirinya ada juga penghubung lain antara yayasan dengan (alm) Samsir yaitu  M yusuf dan Ahmed. Saat ditanya jaksa berapa bagiannya, ia menjawab tidak tahu. “Saya kurang tahu kalau masalah itu. Itukan perantara itu sama-sama membantu. Berapa yang dikasihkan saya tidak perlu tahu. Perantara langsung brurusan dengan pak Samsir,” jawabnya.

Dikatakan pula pencairan dana langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima. Dana yang dikirim pun seluruhnya karena sistemnya on-line. Setelah dana itu dikirim, barulah Raja Anita menghubungi para penerima untuk mencairkan di Bank Sumut KCP Kantor Gubernur Sumut. Pemotongan yang dilakukan Raja Anita dilakukan dengan dua cara. Ada yang dipotong di Bank, dan ada yang melalui transfer langsung dari si penerima. Untuk pemotongan yang dilakukan secara transfer, ia menceritakan hanya khusus untuk 5 orang. Itupun atas permintaan penerima karena bertempat tinggal jauh dari kota Kisaran sehingga tanggung datang ke Medan hanya untuk pencairan pembagian uang. “Kalau dari grup itu (kisaran) ya, itu memang transfer karena arahan dari almarhum, karena mereka 5 org brtempat jauh dari kota kisaran. Jadi (potongan dana) mereka minta agar ditransfer aja,” jelasnya.

Karena uang yang harus di potong mereka minta transfer, kata Raja Anita, akhirnya (alm) Samsir menyuruhnya untuk memberikan nomor rekeningnya kepada kelima orang tersebut. “Jadi kata almarhum, ya udah kasih aja nomor rekeningmu. Saya bilang juga, ngak apa-apa itu pak? Di bilang ngak apa-apa,” cerita Raja sambil menirukan percakapan antara dirinya dan Samsir.

Sedangkan pemotongan di Bank, ia menceritakan bahwa setelah uang masuk ke rekening penerima, maka selanjutnya ia memberitahukan penerima sekaligus menyuruh datang ke Bank Sumut KCP Kantor Gubsu untuk penarikan uang secara bersama. Setelah uang diambil dari petugas teller, barulah selanjutnya dilakukan pembagian. “Waktu kasir memanggil meminta data-data, mereka maju memberikan persyaratan. Setelah itu semua tegak di meja. Terus saya bilang, Bapak/Ibu, uda ngertikan? Jadi di situ motongnya,” ungkapnya.

Raja Anita mengaku seluruh dana diserahkan kepada (alm) Samsir. Total pemotongan dana yang dilakukan Raja Anita terhadap 17 lembaga/yayasan sebesar Rp500 juta. Penyerahan uang ini kepada Samsir dilakukan secara bertahap, karena pemotongan terhadap 17 lembaga/yayasan juga tidak bersamaan. Selain itu, setelah pemotongan tidak selalu uangnya diserahkan langsung, karena Samsir tidak selalu ada di tempat kerja. Meskipun begitu ia tetap memberitahukan jika uang sudah diterima dari lembaga/yayasan penerima bantuan. Saat ditanya apakah ada tanda terimanya? Dia menjawab tidak ada. Menurutnya tidak ada yang mau menggunakan tanda terima untuk uang seperti itu.

Ia juga menceritakan bahwa (alm) Samsir Siregar sempat juga dipanggil Kejatisu. Namun, tak lama setelah itu Samsir meninggal dunia dengan cara gantung diri sebelum dirinya ditetapkan jadi tersangka. Dalam persidangan itu pula Raja Anita mengatakan dirinya menjabat sebagai Staf Biro Keuangan di Bagian Akuntasi dan tidak ada kewenangannya terkait proses penyaluran bantuan. Sebagai staf, ia mendapat gaji perbulan sekitar Rp 3 juta lebih. Dirinya mengaku merasa menyesal dan menyadari perbuatannya bertentangan dengan hukum.

Pada hari itu juga, di ruangan sidang berbeda, saksi Suheri Harahap yang menjadi saksi dalam perkara hibah dan bansos dengan terdakwa Shakira Zandi (Kabiro Binkemsos) dan Ahmad Faisal (Bendahara Khusus Bantuan Biro Binkemsos), mengaku bahwa tahun 2011 khusus Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Pemuda mendapat dana Rp 100 juta. Namun saat pencairan Samsir Siregar meminta bagian karena jika tidak maka dana bantuan tidak akan bisa cair. Dengan sangat terpaksa, Suheri akhirnya memberikan Rp30 juta untuk Samsir karena takut tidak jadi cair. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB