Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekda Langkat Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Rabu, 13 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bendaharawan Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat, Junaidi S.sos yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dua kegiatan fiktif di Sekda Pemkab Langkat tahun 2008 senilai Rp499.955.000,-  divonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (12/02/2013).

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap hakim Suhartanto saat membacakan berkas putusan di ruang sidang utama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjelaskan bahwa dana kegiatan sebesar Rp499.955.000,- yang telah dianggarkan tidak dilaksanakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku Bendahara Pembantu pada Sekda Kab. Langkat tahun 2008. Padahal, terdakwa telah telah mencairkan anggaran untuk penyusunan neraca awal senilai Rp375 juta dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan Rp124,9 juta.

Dari total kerugian negara sebesar Rp499.955.000,- terdakwa hanya mengembalikan uang sebesar Rp226.005.000,-

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum yang mencantumkan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 perihal pidana tambahan dalam perkara Junaidi. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, menurut majelis hakim, tedakwa terbukti memperoleh kekayaan dari dana yang dikorupsi tersebut. Oleh karena itu, terdakwa Junaidi dijatuhi pidana tambahan untuk  membayar uang pengganti sebesar Rp 271.950.000,-

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti, maka dipidana kurungan selama 1 bulan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Suhartanto serta hakim anggota Rosdlowny dan Ahmad Drajat ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Pada sidang sebelumnya, menurut saksi Yantini (berkas terpisah) ketika menjadi saksi dalam perkara Junaidi mengungkapkan, “yang bertanggungjawab atas ketekoran kas adalah PPA dan KPA, bukan  kami,” ungkapnya, Rabu (19/12).

Namun, hingga kini JPU dari Kejari Stabat yang menyidangkan perkara ini belum juga memproses dua orang saksi masing-masing Pejabat Pengguna Anggara,n yakni Sekda Langkat, Surya Jahisa dan Kabag Keuangan, Taufik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru