Berhenti Menyuap ASN

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberitaan terkait permasalahan yang menjerat RAT Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan cukup menggegerkan publik. Menyimak perkembangan pemberitaan yang muncul terkait gaya hidup mewah Aparatur Sipil Negara dan kepemilikan sejumlah harta yang tidak wajar menunjukan banyak ASN yang hidup bermewah mewahan dari kepemilikan harta yang tidak wajar dapat menjadi temuan awal untuk dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Melihat fenomena tersebut Pendidikanantikorupsi.org mewawancari Ibrahim, Kordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat, organisasi non pemerintah yang sejak tahun 2003 telah fokus dalam isu Gerakan Anti Korupsi di Sumatera Utara

Adapun tanggapan yang disampaikan Ibrahim perihal terjeratnya RAT salah satu Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan R.I menurutnya harus menjadi refleksi bagi ASN yang ada di Kota Medan dan Sumatera Utara,

“Pelajaran yang dapat kita ambil dari kasus RAT adalah perlu dilakukan penyelidikan dan pendeteksian gaya hidup yang berlebihan atau mewah, sebab umumnya gaya hidup yang seperti ini ternyata berasal dari harta haram atau pun tindak pidana pencucian uang, dan korupsi.

Sebenarnya menurut Ibrahim apa yang berhasil diungkap dalam gaya hidup mewah RAT oleh KPK dapat juga diterapkan pada ASN di Kota Medan dan Sumatera Utara, karena tidak tertutup kemungkinan bila melihat gaya hidup Aparatur Sipil Negara di Kota Medan dan Sumatera Utara yang hedon dan bermewah mewahan, sebab masih ada Aparatur Sipil Negara atau yang bekerja dibirokrasi menerima suap, bahkan secara terang terangan melakukan pengutipan uang, atau meminta membagi rezeki kepada pemohon pelayanan publik. Hal ini merupakan temuan SAHdaR dalam proses pemantauan persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Kita berharap kepada masyarakat, mulai saat ini berhenti memberikan gratifikasi, suap, kepada ASN, meskipun dalam istilah, rezeki, uang tulis, uang tanda tangan, ataupun uang lelah, bagi masyarakat yang berhadapan dengan ASN”

Adapun menurutnya “masyarakat yang merasa dipersulit dalam mendapatkan pelayanan publik, dapat mengajukan pengaduan kepada OMBUDSMAN, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan apabila ada permintaan uang agar tidak diberikan dan lebih lanjut dapat menyampaikan laporan kepada pihak berwenangan seperti Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai mana Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi” ujarnya.

Kita sepenuhnya mendukung dan meminta masyarakat untuk turut serta mendukung program anti korupsi dan anti suap yang digalakkan oleh Walikota Medan, yang akan segera menerapakan Sistem Management Anti Penyuapan di birokrasi Pemerintahan Kota Medan, sehingga dari sekarang mari berhenti untuk memberikan uang pelicin atau suap kepada Aparatur Sipil Negara dalam bentuk apa pun, serupiah pun jangan beri, karena pelayanan publik adalah kewajiban ASN.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?
Menjawab Tantangan Penanggulangan Polusi Sampah Plastik Kota di Sungai Deli dan Laut Belawan
Tobat Ekologis ala Indonesia : Merespon Keputusan MUI Mengharamkan Deforestasi
KPK yang Semenjana: Permasalahan Integritas dan Hukuman Permintaan Maaf
MELAWAN BADAI KORUPSI YANG MEMISKINKAN SUMUT
Uang Ketok 62 Miliar.. Kasus Suap Interplasi DPRD Sumut
Guru dan Kurikulum 2013
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:49 WIB

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:05 WIB

Menjawab Tantangan Penanggulangan Polusi Sampah Plastik Kota di Sungai Deli dan Laut Belawan

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:38 WIB

Tobat Ekologis ala Indonesia : Merespon Keputusan MUI Mengharamkan Deforestasi

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:26 WIB

KPK yang Semenjana: Permasalahan Integritas dan Hukuman Permintaan Maaf

Rabu, 5 April 2023 - 11:30 WIB

Berhenti Menyuap ASN

Jumat, 21 September 2018 - 14:07 WIB

MELAWAN BADAI KORUPSI YANG MEMISKINKAN SUMUT

Kamis, 19 April 2018 - 12:50 WIB

Uang Ketok 62 Miliar.. Kasus Suap Interplasi DPRD Sumut

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB