Bola Panas Uang Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 14 Desember 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, kembali menggelar persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU tahun 2020.

Terdakwa Saidurrahman mengaku uang Rp 500 Juta dana dari program mahad dipergunakan untuk menalangi/menutupi laporan pertanggungjawaban keuangan periodesasi kepemimpinan sebelum dirinya menjadi Rektor UINSU.

“Uang tersebut (Rp500 Juta) bukan untuk pembangunan gapura, melainkan digunakan untuk menyelesaikan persoalan laporan pertanggungjawaban di akhir tahun (sebelum dirinya menjadi Rektor). Hal ini dilakukan demi kepentingan UINSU, ini genting dan demi kebaikan UINSU,” terang Terdakwa Saidurrahman.

Padahal Terdakwa Sangkot, menjelaskan uang Rp500 Juta itu merupakan bagian dari dana mahasiswa yang terkumpul dari Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU tahun 2020. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membangun gapura Ma’had Al Jami’ah UIN SU.

“Uang mahad dipergunakan untuk kepentingan pembangunan gapura,” ujarnya (14/12/23).

Kemudian, Saidurrahman juga mengaku bahwasanya uang Rp500 Juta milik mahasiswa dipinjam tanpa seizin dari mahasiswa yang telah membayar program Ma’had untuk keperluan UINSU dan uang tersebut akan dikembalikan.

“Uang Rp500 Juta kita (Terdakwa) pakai dulu untuk keperluan lembaga dan nanti akan diganti. Kemudian, terhadap uang tersebut saya tidak ada izin kepada mahasiswa untuk  menggunakannya dan saya rasa tidak perlu izin,” ucap Eks Rektor UINSU (2016-2020).

Menurut Saidurahman uang tersebut bukan milik negara, ini adalah uang mahasiswa. Maka ini bukan tindak pidana korupsi ini adalah ranah keperdataan. Kami ini (Para Terdakwa) adalah orang baik.

“Ini bukan korupsi, tapi ini ranahnya ke perdata. Kami ini orang-orang baik,” kata Saidurrahman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Uang program mahad ini harus diungkap tuntas di persidangan, sehingga ketika ada upaya untuk mengkaburkan fakta tidak terjadi. Oleh karena itu, Penuntut Umum harus benar-benar menggali fakta dan kebenaran agar uang mahad ini dapat terselamatkan dan mahasiswa sebagai korban utama dapat merasakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan Kamis,  21 Desember 2023 dengan agenda Pemeriksaan Keterangan Saksi Ahli. Persidangan selesai sekitar pukul 17.10 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Dugaan Perkara Pidana Pajak, Ketua Majelis Hakim Menduga Ada Mafia Pajak
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Berita ini 88 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:45 WIB

Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru