Bupati Batu Bara Non Aktif Oka Arya Dituntut 8 Tahun oleh KPK

Selasa, 3 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WhatsApp Image 2018-04-03 at 10.41.21 AMBupati Batu Bara Non aktif Oka Arya Zulkarnaen kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, Tangga 2 Maret 2018. Oka Arya menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut KPK.

Jaksa Penuntut menuntut Oka Arya dengan dakwaan pertama Pasal 12 A Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 KUHP. Dalam tuntutannya Jaksa menjelaskan bahwa Oka yang merupakan seorang penyelenggara negara telah terbukti sebagaimana fakta persidangan menerima hadiah sebesar 10 % dari proyek pembangunan Jembatan Sentang, Pembangunan Jalan di depan Polsek dan proyek lainnya di Dinas PU/PR Batu Bara.

Berdasarakan surat tuntutan Jaksa diketahui bahwa Hadiah tersebut dikumpulkan oleh Sujendi dan Maringan yang merupakan teman dari Oka Arya. Dimana sebelumnya pada tahun 2016 telah terjadi pertemuan antara terdakwa dengan beberapa rekanan tersebut di Hotel Kanaya, dan dalam pertemuan tersebut, Sujendi dan Maringan menginformasikan bahwa mereka adalah kordinator pengerjaan proyek di Batu Bara.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas fee dari pengerjaan proyek di Batu Bara, lebih lanjut terjadi kesepakatan antara pekerja proyek dengan Sujendi dan Maringan untuk memberikan fee sebesar 10% kepada Terdakwa dan 1 sampai dengan 2 % kepada Kepala Dinas PU/PR Batu Bara. Setelah terjadi kesepakatan Sujendi dan Maringan mengumpulkan nama nama pekerja proyek, dan menyerahkan kepada Kepala Dinas PU/PR untuk diserahkan kepada Pelaksana Lelang. Bahwa secara faktual nama nama yang diserahkan kepada Kepala Dinas PU/PR senyatanya menjadi pemenang dalam pengerjaan lelang di Batu Bara

Menurut Jaksa Penuntut meskipun hadiah yang diterima oleh terdakwa tidak diterima secara langsung, melainkan melalui Sujendi, namun hal tersebut terjadi karena perintah Terdakwa kepada Sujendi. dengan demikian perbuatan Sujendi merupakan untuk dan atas nama Terdakwa.

Oleh karena tidak ditemukan alasan pembenar dalam perbuatan yang dilakukan Terdakwa, dan Jaksa telah menemukan adanya niat jahat dari perbuatan Terdakwa, Jaksa menuntut Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana Penjara selama 8 Tahun denda Rp.300.000.000,- dan Uang Pengganti sebesar Rp. 6.000.000.000,-.. Menurut Jaksa terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.00.000.000,- dari Rp.8.000.000.000,- kerugian keuangan negara oleh karena itu jaksa hanya menjatuhkan Uang Pengganti sebesar Rp. 6.000.000.000,- (fhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB