Bupati Batu Bara Non Aktif Oka Arya Dituntut 8 Tahun oleh KPK

Selasa, 3 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WhatsApp Image 2018-04-03 at 10.41.21 AMBupati Batu Bara Non aktif Oka Arya Zulkarnaen kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, Tangga 2 Maret 2018. Oka Arya menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut KPK.

Jaksa Penuntut menuntut Oka Arya dengan dakwaan pertama Pasal 12 A Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 65 KUHP. Dalam tuntutannya Jaksa menjelaskan bahwa Oka yang merupakan seorang penyelenggara negara telah terbukti sebagaimana fakta persidangan menerima hadiah sebesar 10 % dari proyek pembangunan Jembatan Sentang, Pembangunan Jalan di depan Polsek dan proyek lainnya di Dinas PU/PR Batu Bara.

Berdasarakan surat tuntutan Jaksa diketahui bahwa Hadiah tersebut dikumpulkan oleh Sujendi dan Maringan yang merupakan teman dari Oka Arya. Dimana sebelumnya pada tahun 2016 telah terjadi pertemuan antara terdakwa dengan beberapa rekanan tersebut di Hotel Kanaya, dan dalam pertemuan tersebut, Sujendi dan Maringan menginformasikan bahwa mereka adalah kordinator pengerjaan proyek di Batu Bara.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas fee dari pengerjaan proyek di Batu Bara, lebih lanjut terjadi kesepakatan antara pekerja proyek dengan Sujendi dan Maringan untuk memberikan fee sebesar 10% kepada Terdakwa dan 1 sampai dengan 2 % kepada Kepala Dinas PU/PR Batu Bara. Setelah terjadi kesepakatan Sujendi dan Maringan mengumpulkan nama nama pekerja proyek, dan menyerahkan kepada Kepala Dinas PU/PR untuk diserahkan kepada Pelaksana Lelang. Bahwa secara faktual nama nama yang diserahkan kepada Kepala Dinas PU/PR senyatanya menjadi pemenang dalam pengerjaan lelang di Batu Bara

Menurut Jaksa Penuntut meskipun hadiah yang diterima oleh terdakwa tidak diterima secara langsung, melainkan melalui Sujendi, namun hal tersebut terjadi karena perintah Terdakwa kepada Sujendi. dengan demikian perbuatan Sujendi merupakan untuk dan atas nama Terdakwa.

Oleh karena tidak ditemukan alasan pembenar dalam perbuatan yang dilakukan Terdakwa, dan Jaksa telah menemukan adanya niat jahat dari perbuatan Terdakwa, Jaksa menuntut Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana Penjara selama 8 Tahun denda Rp.300.000.000,- dan Uang Pengganti sebesar Rp. 6.000.000.000,-.. Menurut Jaksa terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.00.000.000,- dari Rp.8.000.000.000,- kerugian keuangan negara oleh karena itu jaksa hanya menjatuhkan Uang Pengganti sebesar Rp. 6.000.000.000,- (fhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB