Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 21 April 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan Buku-buku dan alat tulis Paud, SD, dan SMP Se-kota Tebing Tinggi Tahun 2020.
Persidangan di gelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Drs. Pardamean Siregar. Persidangan ini sempat di tunda beberapa minggu, dikarenakan kondisi terdakwa yang sedang sakit.
Tampak di ruang persidangan, Pardamean hadir dipersidangan menggunakan kursi roda dan didampingi oleh tenaga medis. Majelis Hakim pun menanyakan kesanggupan dan kesiapan terdakwa untuk mengikuti persidangan. Lantas ia menyanggupinya.
Diketahui sebelumnya, ia pernah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan (Residivis/Penjahat Kambuhan) terkait korupsi kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2019 sebesar Rp2 miliar.
Untuk perakara ini, JPU mendakwa terdakwa diduga melakukan perbuatan tipikor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, terkait pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa Paud, SD, dan SMP Se-kota Tebing Tinggi Tahun 2020.
Terdakwa selaku Kepala Dinas dan Penguna Anggaran (PA), melaksanakan pengadaan tersebut secara penunjukkan langsung tanpa mekanisme proses lelang/tender.
Kemudian, JPU juga menerangkan bahwa terdakwa juga meminta saksi Efni Efridah untuk mencari penyedia 9 perusahaan yang mau bekerja agar perusahaannya dapat dipinjam untuk ikut pengadaan tersebut.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara menemukan terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp.1.484.171.858.
Oleh karena itu, JPU menilai atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk memberikan tanggapan atas surat dakwaan tersebut. Lantas PH terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan terhadap terdakwa JPU. Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 21 April 2025.