PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang perdana Walikota Medan Rahudman Harahap, Jum’at (3/5), mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sekitar 500-an personil kepolisian gabungan Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Pasalnya, ribuan pendemo dari Aliansi Pekerja/Buruh Kota Medan, Kepala Lingkungan, Lurah, dan PNS Pemko Medan melakukan aksi unjuk rasa menuntut Ketua Pengadilan Negeri Medan membebaskan Rahudman dari jeratan hukum.
Di ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Medan, dengan menggunakan kemeja putih, Rahudman didudukkan di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh jaksa Dwi Aries Sudarto, SH, MH.
Dalam dakwaannya, penuntut umum menjelaskan, terdakwa Drs. H. Rahudman Harahap, MM selaku Pj. Sekretaris Daerah Pemkab Tapsel berdasarkan SK Bupati Tapsel No. 821.22/209/K/2001 tanggal 20 Juli 2001 bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas daerah pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tanggal 14 Desember 2004 sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2005 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2004 dan tahun 2005 bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel di Jalan Kenanga No. 1 Kota Padangsidimpuan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang bersadarkan Pasal 5 UU No 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, yaitu bertentangan dengan UU No.1 Tahun 2004 dan PP No. 105 Tahun 2000 serta Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, melakukan tindak pidana korupsi dana TPAPD tahun 2005.
Pada tanggal 14 Desember 2004, lanjut jaksa, terdakwa Drs. H. Rahudman Harahap, MM dan Amrin Tambunan, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan telah mengajukan permintaan pembayaran kekurangan dana TPAPD Triwulan VI tahun 2004 sebesar Rp 480.870.000. Atas permintaan pembayaran tersebut, maka Akhir Hasibuan selaku BUD mencairkan dana tersebut tanggal 14 Desember 2004 yang kemudian disalurkan kepada bagian Pemerintah Desa atau Perangkat Desa.
Kemudian pada tanggal 6 Januari 2005 terdakwa Drs. H. Rahudman Harahap, MM dan Amrin Tambunan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa nomor sebesar Rp 3.059.033.050 termasuk di dalamnya dana TPAPD Triwulan I sebesar Rp 1.035.720.000, dan atas permintaan dana tersebut, maka Ali Amri Siregar S.Sos selaku Plt. Kepala Bagian Keuangan dan Akhir Hasibuan selaku BUD menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) tanggal 6 Januari 2005 dan mencairkan dana tersebut dengan cek giro tanggal 6 Januari 2005.
Jaksa mengungkapkan, pengajuan permintaan pembayaran dana TPAPD Triwulan I tahun 2005 dilakukan sebelum APBD TA. 2005 disahkan, dan permintaan dana tersebut tidak didasarkan pada adanya permohonan dari Bagian Pemerintah Desa selaku yang membidangi penyaluran dana TPAPD, bahkan dana yang dicairkan tidak diserahkan Kepada Kepala Bagian Pemerintah Desa.
Selanjutnya, dijelaskan jaksa bahwa pada tanggal 13 April 2005 terdakwa Rahudman dan Amrin Tambunan mengajukan SPP sebesar Rp 3.352.033.050 termasuk di dalamnya dana TPAPD Triwulan II sebesar Rp 1.035.720.000. Atas permintaan tersebut maka Muhammad Lutfi Siregar selaku Plt. Kepala Bagian Keuangan dan Haplan Tambunan selaku BUD menerbitkan SPMU tanggal 4 Mei 2005, dan dana tersebut telah dicairkan. Pengajuan permintaan pembayaran tersebut ternyata juga dilakukan sebelum APBD TA 2005 disahkan, dan permintaan dana tersebut juga tidak didasarkan pada adanya permohonan dari Bagian Pemerintah Desa selaku yang membidangi penyaluran dana TPAPD. “Bahkan dana yang dicairkan tidak diserahkan Kepada Kepala Bagian Pemerintah Desa,” ungkap jaksa lagi.
“Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 06 Januari 2005 dan 13 April 2005 yang diajukan terdakwa Drs. H. Rahudman, MM dan Amrin Tambunan, maka terdapat dana TPAPD Triwulan I dan II yang tidak disalurkan sebesar Rp 2.071.440.000,” terang jaksa.
Lebih lanjut jaksa menerangkan, perbuatan terdakwa dan Amrin Tambunan yang mengajukan panjar kerja atau permintaan dana mendahului APBD, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai peruntukannya melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan Amrin Tambunan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan g, dan Pasal 54 ayat (1) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Juga bertentangan dengan Pasal 4, 25 dan 35 PP No 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Pasal 38 ayat (2), 39 ayat (7), 49 ayat (1), (5), 50, 53 dan 57 ayat (2) Kepmendagri No 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.
APBD Pemkab Tapsel TA 2005 disahkan berdasarkan Perda No 3 Tahun 2005 tanggal 25 Mei 2005 yang menetapkan besarnya anggaran TPAPD sebesar Rp 5.955.390.000. Untuk mengganti dana TPAPD Triwulan I dan II yang dipergunakan oleh Rahudman dan Amrin maka tanggal 21 Juni 2005 Leonardy Pane selaku Plt. Sekda Kab Tapsel mengajukan pembayaran dana TPAPD sebesar Rp 2.737.262.500 kepada BUD. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2005 Haplan Tambunan selaku BUD melakukan pembayaran dengan cek giro. Selanjutnya dana TPAPD tersebut disalurkan kepada Drs. Rustam Efendi Hasibuan selaku Kabag Pemerintah Desa sebesar Rp 2.737.262.500.
Kemudian, pada tanggal 19 Agustus 2005 Leonardy Pane dan Amrin Tambunan mengajukan SPP untuk pencairan dana TPAPD Triwulan III sebesar Rp Rp 2.737.262.500 termasuk di dalamnya dana TPAPD sebesar Rp 1.488.622.500. atas permintaan tersebut, maka Plt. Kabag Keuangan Husni Afghani Hutasuhut dan Haplan Tambunan mengeluarkan SPMU tanggal 19 Agustus 2005. “Namun dananya tidak diberikan lagi kepada sekretariat daerah karena telah diberikan sebelum APBD disahkan yang telah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Drs. H. Rahudman Harahap, MM dan Amrin Tambunan,” jelas jaksa.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. H, Rahudman, MM dan Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli selatan, telah merugikan keuangan negara c.q. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar Rp 2.071.440.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 1.590.944.500 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : R-2922/PW.02/5/2006 tanggal 22 Agustus 2006,” kata JPU.
Perbuatan Walikota Medan Rahudman Harahap ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 9 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sugiyanto menunda sidang sampai 14 Mei 2013 tanpa adanya perintah penahanan terhadap orang nomor satu di Kota Medan ini. (Day)