[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dakwaan terhadap Irgan Chairul Mahfiz Anggota DRPD Kabupaten Labuhan Batu Utara Periode 2014-2019 dan Puji Suhartono Pemilik PT. Dewata Lestari Indotama/Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasus dugaan penerimaan suap dari Bupati Labuhan Batu Utara H. Kairuddin Syah, Kamis (25/2/2021).
Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan terdakwa Puji Suhartono menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp. 200 Juta guna membantu pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN T.A. 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara agar disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Bahwa Irgan Chirul Mahfiz dan Terdakwa Puji Suhartono mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 200.Juta dari H. Khairuddin Syah dan Agusman Sinaga tersebut diberikan untuk membantu pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN T.A. 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara agar disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertentangan dengan kewajiban Irgan Chairul Mahfiz selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Anggota DPR RI”, Ungkap Budi. S Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membaca dakwaan.
Akibat perbuatannya Irgan Chirul Mahfiz dan Puji Suhartono didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus korupsi terkait perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN T.A. 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang melibatkan Bupati Labuhan Batu Utara, Anggota DPRD Labuhan Batu Utara dan beberapa pihak swasta serta pejabat Pemkab Labuhan Batu Utara lainnya berawal dari pengembangan perkara terpidana Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan yang tertangkap tangan KPK pada 4 Mei 2018 karena terlibat suap dan gratifikasi pengajuan anggaran di sejumlah daerah. Salah satunya adalah dugaan korupsi DAK TA 2018 bidang jalan dan kesehatan di Kabupaten Labura. (SRY)