Dipertanyakan !!! Anggaran Rp500 Juta Pembangunan Gapura Ma’had Al-Jamiah UINSU

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 16 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan dugaan kasus korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UINSU. Persidangan dimulai sekitar pukul 15.33 Wib di ruang cakra 2 PN Medan. Agenda persidangan ialah pemeriksaan saksi lanjutan.

Saksi Etika sebagai staff administrasi pusbangnis UINSU pada tahun 2019-2020, telah memberikan kesaksiannya terkait dengan pembangunan Gapura Ma’had Al-Jamiah di Kampus Tuntungan senilai Rp500 Juta.

“Benar, saya pernah melihat ada tulisan Rp500 Juta di kwitansi yang telah di tandatangani untuk digunakan pembangunan gapura Mahad,” ungkapnya di ruang cakra 2 PN Medan.

Hal tersebut diketahui oleh saksi, ketika Terdakwa Sangkot menyuruhnya untuk mengambil kwitansi kepada saksi Nurlaila.

“Pada saat itu pak sangkot meminta kepada saya untuk menjemput kwitansi di rumah ibu Nurlaila di daerah selamat ketaren. Setelah sampai dirumahnya, saya bertemu dengan ibu Nurlaila dan langsung menerima kwitansi tersebut. Disitu saya melihat tertulis nominal Rp500 Juta untuk pembangunan gapura mahad. Kwitansi tersebut di tanda tangani oleh N,” sambung saksi.

Kemudian untuk memperjelas kronologis tersebut, Majelis Hakim menanyakan keterkaitan dugaan keterlibatan saksi Nurlaila dalam pembangunan gapura Mahad.

“Saya tidak mengetahui kaitan ibu Nurlaila dalam pembangunan gapura. Saya mengetahui pada saat itu bapak Sangkot menelfon saya dan meminta agar pergi ke kerumah ibu Nurlaila untuk mengambil kwitansi. Setelah saya ambil dan memberikannya kepada pak Sangkot,” jelasnya.

Pada saat proses persidangan berlansung, Majelis Hakim meminta kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi Nurlaila di persidangan selanjutnya. Supaya mendapatkan keterangan lebih jelas.

Persidangan ditunda hingga Kamis, 23 November 2023, sidang selesai sekitar pukul 17.18 Wib

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar
Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
Berita ini 161 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:11 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:09 WIB

Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:09 WIB

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru

Berita Terbaru