Dua Pengusaha Korupsi divonis Rendah

Selasa, 3 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WhatsApp Image 2018-04-03 at 10.03.37 PM

Dua orang pengusaha yang terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa 4 Maret 2018. Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Sayuti membuka sidang dan menyatakan sidang pembacaan putusan terbuka untuk umum.
Terdakwa Budhiyarto yang merupakan pengusaha even organizer yang merupakan sekaligus rekanan pemerintah dalam pelaksanaan pelatihan aparatur pemerintah desa oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di daerah Nias divonis bersalah dengan putusan pidana penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp. 50.000.000,- subside 2 bulan penjara.

Selama pembacaan amar putusan terdakwa yang tidak dapat didengar dengan baik tidak dapat diketahui dengan pasti apa pertimbangan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun dari perbuatan terdakwa diketahui bahwa kerugian keuangan negara yang muncul sebesar Rp. 1,6 miliar akibat terjadinya mark up.

Setelah pembacaan putusan terdakwa dilakukan Majelis Hakim langsung melanjutkan kepada pembacaan putusan untuk terdakwa kedua dalam kasus yang sama. Terdakwa Rahmat Jaya Pratama yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya langsung mengambil tempat ke tengah ruang sidang, di mana Majelis menerangkan bahwa putusan tidak akan dibaca secara keseluruhan, sehingga hanya membaca putusan saja.

Terdakwa yang juga merupakan pengusaha dalam pelaksanaan pelatihan divonis sama dengan Terdakwa Budhiyarto, pidana penjara 1 tahun 6 Bulan denda Rp. 50.000.000,- . (Frm)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB