Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 16 Januari 2025. Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, membuka sidang dugaan perkara korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Se-Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2023. Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi daintaranya ; Tiur Lina (Sekretaris Dinkes), Harianto Sembiring (Kepala Seksi Sumber Daya Dinkes), Lilis Marini (Staf Pelayanan Dinkes), Roiman Sinaga (Kasubbag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes), Ade Aprilia (Tenaga Honorer Dinkes), Masnianti (Tenaga Honorer), dan Desi Ramadani (Ajudan pribadi terdakwa Nursyam).
Ditemukan Dana BOK dan Jaspel diptong sebanyak 50%, diduga mengalir beberapa kali ke Kepala Dinas Kesehatan Tapteng Nursyam. Hal tersebut dilihat para saksi yang diduga uang tersebut diserahkan dalam bentuk kantong plastik dan tas. Para saksi tersebut yakni Desi Ramadani, Ade Aprilia, Masnianti, dan Lilis Marini.
Mereka mengatakan bahwasanya ada mendengar isu pemotongan 50% pada Dana BOK dan Dana Kapitasi Jaspel tahun 2023. Dana tersebut disetorkan oleh 25 Kepala atau Bendahara Puskesmas Se-Tapteng kepada Terdakwa Henny Novriani Gultom dan Terdakwa Herlismart Habayanah, lalu memberikannya kepada terdakwa Nursyam selaku Kepala Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, Desi Ramadani, Ade Aprilia, Masnianti, dan Lilis Marini mengaku menerima uang dari para terdakwa dalam jumlah yang berbeda-beda. Saksi Ade Aprilia, Masnianti, dan Desi Ramadani beberapa kali diberi uang oleh para terdakwa sekitar Rp300.000-500.000, karena mereka melihat para terdakwa mengumpulkan dana hasil pemotongan. Sementara, saksi Lilis Marini selaku rekan kerja terdakwa Henny mengaku mendapatkan uang sebesar Rp1 juta sebanyak 3 kali, karena membantu untuk memverifikasi berkas pencairan Dana BOK dan Dana Jaspel.
Roiman Sinaga mengatakan Dana BOK tahun 2023 sebesar Rp24.535.179.399, dana tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing Puskesmas setelah di verifikasi berkas. Sementara, pembahasan pemotongan Dana BOK sebesar 50%, sudah dilakukan pada bulan Januari 2023 di Kopi Mamak. Dalam pembahasan tersebut turut berhadir para terdakwa, Roiman, dan 25 Kepala Puskesmas Se-Tapteng.
Pada pertemuan tersebut, Roiman hadir untuk memberikan arahan penggunaan Anggaran BOK. Ia juga diminta oleh Nursyam untuk meloloskan verifikasi seluruh berkas pengunaan Anggaran BOK tahun 2023 yang diajukan oleh 25 Kepala Puskemas. Dihadapan Majelis Hakim, Roiman ada menerima uang hasil Pemotongan Dana BOK tersebut sebesar Rp7 juta.
Kemudian, saksi Harianto Sembiring mengatakan sekira di akhir November 2023, Nursyam meminta agar Harianto untuk menggantikan tugas Henny dalam mengumpulkan uang pemotongan 50% Dana BOK. Alasan digantikannya tersebut, Henny tidak mau lagi melakukan pengumpulan, karena pada saat PJ Bupati Tapteng hadir ke salah satu puskesmas, ada pegawai puskesmas yang mengadukan pemotongan dana BOK sebesar 50%. Lain daripada itu, pada fakta persidangan Harianto mengaku bahwasanya ia mendapat uang sebesar Rp5 juta dari pekerjaan tersebut yang diberikan Nursyam.
Saksi Tiur menerangkan bahwasanya perbuatan para terdakwa berhenti setelah Pj Bupati Tapteng bersama Inspektorat dan 25 Kepala Puskesmas datang berkunjung ke Dinas Kesehatan dalam rangka melakukan teguran secara langsung kepada Nursyam dan Jajarannya terkait pemotongan 50% Dana BOK, dan mereka pun mendapatkan hukuman penurunan pangkat.
Untuk diketahui, terdakwa pada perkara ini yakni Nursyam (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng Tahun 2023), Henny Novriani Gultom (Kepala Seksi Layanan Rukujan), dan Herlismart Habayanah (Staf di Dinas Kesehatan). Para terdakwa diduga menerima setoran dari 25 Kepala Puskesmas yang bersumber dari Dana BOK dan Dana Jaspel di Kabupaten Tapteng pada tahun 2023 sebesar 50%
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi. Nursyam mengatakan keberatan seluruh keterangan dari para saksi. Lantas, Majelis Hakim meminta agar terdakwa Nursyam menuangkan keberaatan tersebut dalam Nota Pembelaannya (Pledoi). Sementara, Henny dan Herlismart mengatakan tidak ada keberatan dari seluruh keterangan para saksi.
Persidangan keterangan saksi selesai, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 23 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.