Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 Desember 2024. Andriansyah selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, dengan terdakwa Adriansyah Siregar dan Ahmad Gong Matua di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan adalah Mhd Al Ansyari Nasution sebagai ketua fasilitator dan pendampingan kepala sekolah dalam kegiatan DAK Fisik Sanggar Keterampilan Belajar (SKB). Saksi menerangkan bahwasanya Kegiatan DAK Fisik SKB yang berupa rehab dan membangun gedung sekolah seharusnya langsung turun ke-70 sekolah yang telah diajukan, yang pengerjaannya juga langsung ditangani pihak sekolah secara swakelola, namun praktiknya pengerjaannya langsung diberikan kepada pihak ketiga.
Kemudian saksi Tunggul Daulay dari Dinas Keuangan juga dihadirkan dalam persidangan, saksi menjelaskan Kegiatan DAK Fisik SKB dapat dicairkan dalam 3 termin dengan dana sebesar RP15 Miliar melalui Bank Sumut.
“DAK Fisik SKB dicairkan berdasarkan progres pengerjaan bangunan, Majelis Hakim. pencarian termin pertama 40%, termin kedua 30%, dan termin ketiga 30% dan dananya tersebut langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing, Majelis Hakim.” ucap saksi Tunggul Daulay
Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi “kepada saudara saksi bagaimana saudara mengetahui progres pengerjaan bangunan guna persetujuan pencairan dana, apakah saudara langsung mengecek kelapangan ?.” tanya Majelis Hakim.
“Tidak Majelis, saya mengetahuinya dari staff saya, kami melihatnya melalui aplikasi yang laporan progres pengerjaan bangunan tersebut diinput oleh fasilitator ke aplikasi tersebut” jelas dari saksi Tunggul Daulay.
Setelah memeriksa keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga 9 Januari 2025.