Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 Desember 2024. Andriansyah selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, dengan terdakwa Adriansyah Siregar dan Ahmad Gong Matua di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan adalah Mhd Al Ansyari Nasution sebagai ketua fasilitator dan pendampingan kepala sekolah dalam kegiatan DAK Fisik Sanggar Keterampilan Belajar (SKB). Saksi menerangkan bahwasanya Kegiatan DAK Fisik SKB yang berupa rehab dan membangun gedung sekolah seharusnya langsung turun ke-70 sekolah yang telah diajukan, yang pengerjaannya juga langsung ditangani pihak sekolah secara swakelola, namun praktiknya pengerjaannya langsung diberikan kepada pihak ketiga.

Kemudian saksi Tunggul Daulay dari Dinas Keuangan juga dihadirkan dalam persidangan, saksi menjelaskan Kegiatan DAK Fisik SKB dapat dicairkan dalam 3 termin dengan dana sebesar RP15 Miliar melalui Bank Sumut.

“DAK Fisik SKB dicairkan berdasarkan progres pengerjaan bangunan, Majelis Hakim. pencarian termin pertama 40%, termin kedua 30%, dan termin ketiga 30% dan dananya tersebut langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing, Majelis Hakim.” ucap saksi Tunggul Daulay

Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi “kepada saudara saksi bagaimana saudara mengetahui progres pengerjaan bangunan guna persetujuan pencairan dana, apakah saudara langsung mengecek kelapangan ?.” tanya Majelis Hakim.

“Tidak Majelis, saya mengetahuinya dari staff saya, kami melihatnya melalui aplikasi yang laporan progres pengerjaan bangunan tersebut diinput oleh fasilitator ke aplikasi tersebut” jelas dari saksi Tunggul Daulay.

Setelah memeriksa keterangan saksi Majelis Hakim menunda persidangan hingga 9 Januari 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik
Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 13:29 WIB

Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda

Senin, 30 Desember 2024 - 04:16 WIB

Catatan Akhir Tahun 2024 : Pemberantasan Korupsi Tanpa Penegakan Hukum, Peradilan Tidak Bebas dalam Tahun-Tahun Politik

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Berita Terbaru