Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanan Baju Putih (Ahli Binsar), Kiri Baju Kuning (Rekan/Tim Ahli Audit)

Kanan Baju Putih (Ahli Binsar), Kiri Baju Kuning (Rekan/Tim Ahli Audit)

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 02 Desember 2024. M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka dugaan perkara korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) tahun 2021 di Dinas Pendidikan Kota Binjai. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan Keterangan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Binsar bersama rekannya. Ahli tersebut mengatakan bahwasanya temuannya dalam memeriksa jumlah kerugian negara diduga berpotensi mencapai Rp491.005.000,00. Jumlah tersebut berbeda dengan surat dakwaaan JPU yang mengatakan jumlah kerugian negara diduga mencapai Rp673.005.000,00, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi Pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021 oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00047/2.1349/AL/0287/1/VIII/2024  tanggal 19 Agustus 2024.

Dugaan perkara ini sebelumnya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun temuannya hanya secara umum tidak spesifik. Maka ahli diminta oleh Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa secara detail jumlah kerugian negara. Secara umum biaya keseluruhan untuk kegiatan ini sekitar Rp784 Juta yang telah di potong pajak PPN sekitar Rp71 Juta. Kemudian, sebagaian uang kerugian negara ini juga telah dikembalikan ke kas negara sekitar Rp182 Juta.

Selain menerangkan temuannya terhadap jumlah bersih dugaan potensi kerugian negara terhadap belanja jasa, Ahli juga menerangkan temuan lainnya di persidangan bahwasanya terdapat konsultan yang fiktif dalam dugaan perkara ini. Biasanya setiap kontrak terdapat beberapa konsultan yang ikut dalam kegiatan pengerjaan ini, namun faktanya dilapangan tidak ada ditemukan. Namun, ia menemukan terdapat 1 kontrak hanya 2 orang yang mengerjakan dan 1 kontrak lagi terdapat 1 orang staff.

Kemudian, Ahli juga mengatakan ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni,  Rahmat Sitorus (akar), Satria Prabowo, Kadis Pendidikan selaku PPK dan PPTK.

Usai pemeriksaan keterangan Ahli, Majelis Hakim menunda sidang hingga 09 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan alat bukti keterangan terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB