Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 14 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Setoran Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA/SMK (MKKS SMK/SMA) Se-Kabupaten Batubara.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra 9, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi yang keseluruhannya adalah Kepala sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Batubara.

Ke-9 saksi tersebut adalah Saribuddin kepala sekolah SMK Budi Darma, Nurdiono kepala sekolah Tengku Amir Hamzah, Muhdin Sitorus kepala sekolah SMK 2 Daerah Sei Bejangkar, Sukardi kepala sekolah SMK Sepakat Sei Balai, Aripin Siburian kepala sekolah SMK Yapim, Nurmidah Lubis kepala sekolah SMK Nusantara, Ngatimin kepala sekolah SMK Al-Ikhlas, Jonesman kepala sekolah SMA Negeri 1 Air Putih.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, bahwa terdakwa Muhammad Kamil yang merupakan ketua umum MKKS SMA dan terdakwa Sulistio ketua umum MKKS SMK Se Kabupaten Batubara diduga telah melakukan pengutipan dan pengumpulan uang yang digunakan untuk setoran APH dalam rangka perayaan Lebaran Idul Fitri tahun 2025.

Kedua terdakwa diduga mematokkan biaya sebesar Rp26.800 persiswa pada masing-masing sekolah SMA/SMK Se-kabupaten Batubara yang apabila diakumulasikan bertotal sekitar Rp409.500.000.

Berdasarkan laman website SIPP.PN-Medan diduga setoran APH yang dimaksud kedua terdakwa adalah: Kejari Batubara besaran setoran Rp140.000.000; Polres Batubara besaran setoran sebesar Rp200.000.000; Kacabdis Wilayah V Dinas Pendidikan Sumatera Utara besaran setoran Rp20.000.000; BPK RI besaran setoran Rp20.000.000; Disdik/ Manajemen Provinsi Rp20.000.000; Penginapan Inspektorat Rp2.500.000; Tranportasi Kadis Rp7.000.000;

Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa apabila tidak melakukan pengumpulan uang setoran maka sekolah tersebut akan di datangi oleh APH yang dalam hal ini menurut keterangan saksi berasal dari kepolisian yang saat mendatangi sekolah menggunakan pakaian preman dengan maksud ingin memeriksa laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan aduan Masyarakat.

Sehingga menurut para saksi peraktek ini tidak hanya terjadi pada tahun 2025, namun pada tahun-tahun sebelumnya juga sudah terjadi dengan operandi yang sama.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabul, 18 Juli 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI
Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:31 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH, 9 Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Batubara dipalak

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:22 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Juli 2025 - 06:17 WIB

Sidang Pembacaan Pledoi Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI

Kamis, 17 Jul 2025 - 06:22 WIB