Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 23 Januari 2025. Andriansyah selaku Ketua Majelis Hakim, membuka sidang lanjutan dugaan perkara tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, dengan terdakwa Adriansyah Siregar dan Ahmad Gong Matua di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Yakub Ridwan yang merupakan Pegawai Honorer Administrasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal (Madina).

Yakub Rdwan merupakan orang yang diperintah terdakwa Ardiansyah untuk melakukan pemberkasan persyaratan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020. selain itu, ia bersama Renaldi Syahputra bertugas mengumpulkan dana dari Kepala-kepala Sekolah penerima DAK yang diduga kemudian dikorupsi secara berjamaah.

Saksi Yakub juga menerangkan bahwasanya uang dugaan hasil korupsi dana DAK tahun 2020 tersebut diduga dibagikan kepada per- kepala sekolah penerima sebesar 5% atau sekitar Rp15 Juta lebih, kepada terdakwa Gong Matua Rp24 jt, kepada terdakwa Ardiansyah dan diduga kepada saudara Abdi yang saksi lupa jumlah totalnya namun memiliki bukti transfer yang diserahkan kepada JPU, Kepada Anggota DPRD Kab. Madina Fraksi Demokrat diduga bernama Dodi Rp100 juta, dan juga saksi diperintahkan untuk melakukan pengantaran uang sebesar Rp100 juta diduga kepada bendahara DPRD Kab. Madina. dalam hal untuk membuktikan keterangannya tersebut saksi Yakub telah menyerah berkas-berkas pendukung Kepada JPU sebagai alat bukti.

Selain saksi Yakub Ridwan terdapat juga saksi-saksi lain yang dihadirkan JPU kepersidangan yaitu saksi Hardiansyah P Nasution yang membantu terdakwa Ardiansyah Siregar dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban DAK tahun 2020 secara Fiktif. Kemudian juga saksi Rinaldi Sahputra, saksi Abdul Hadi Matondang, saksi Nuruddin, saksi M. Ikhwan Taufik, dan saksi Surniati Daulay yang semua isi keterangan saksi-saksi sifatnya hanya melengkapi keterangan saksi Yakub Ridwan terkait alur proses dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Madina 2020.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Ketua Majelis Hakim Ardiansyah memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali saksi Yakub Ridwan dan melakukan pemanggilan kepada saksi bernama Abdi yang disebutkan oleh Yakub Ridwan dalam persidangan ini guna untuk dikonfortir keterangannya.

Untuk menyegarkan ingatan tentang perkara ini perlu kami jelaskan kembali bahwa pada tahun 2020 Dinas Pendidikan Kab. Madina memperoleh dana DAK sebesar Rp16.245.067.888,-. Namun, diduga dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang terindikasi kerugian keuangan negara sebanyak Rp4.705.354.273,82.

Selanjutnya Majelis Hakim mengagendakan persidangan selanjutnya pada Senin 3 Februari 2025 untuk memeriksa keterangan saksi lanjutan, kemudian majelis hakim mengetok palu menunda persidangan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar
Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:11 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:09 WIB

Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:12 WIB

Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:09 WIB

Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru

Berita Terbaru