Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Nias Selatan, Divonis 6 Tahun Pidana Penjara

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Senin 09 Desember 2024. Cipto Hosari Parsaoran Nababan selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada dinas pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2016.

Pianus Laowo selaku Eks Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, menjalankan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di ruang cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun, membayar denda sebesar Rp100.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan. Selain itu, Pianus juga dihukumi untuk membayar Uang Pengganti (UP) akibat dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535,-. Jika terdakwa tidak mampu untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Usai mendengar putusan tersebut, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk menentukan sikap, hal yang sama juga ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum. Mereka dengan serentak menyatakan sikap berpikir-pikir karena belum dapat memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Majelis Hakim juga menjelaskan bahwasanya JPU dan Penasihat Hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dalam tempo waktu selama 14 hari sejak setelah putusan ini di bacakan.

Untuk diketahui, perkara ini ditemukan berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara, terkait adanya kerugian negara sebesar Rp1.158.628.535,-. Sebagaimana berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. (AZ)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19
Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dugaan Perkara Korupsi di PT BNI Dilanjutkan.
Sidang Dugaan Perkara Pidana Pajak, Ketua Majelis Hakim Menduga Ada Mafia Pajak
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 04:53 WIB

Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:42 WIB

Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:45 WIB

Para Saksi Saling Bantah Menerima Aliran Dana Korupsi APD Covid-19

Selasa, 17 Desember 2024 - 04:51 WIB

Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 16 Desember 2024 - 14:09 WIB

Dugaan Korupsi di UINSU Tuntungan : Seorang Profesor Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru