Eks Bendahara Pengeluaran Sekda Langkat Lepas Demi Hukum

Senin, 25 Februari 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. Yantini Syafriani, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, terdakwa dalam perkara korupsi dana Penyusunan Nercara Awal dan Bimbingan Teknis Peraturan Perundang-undangan di Sekretariat Pemkab Langkat Tahun 2008, akhirnya dapat menghirup udara segar. Yantini dikabarkan Lepas Demi Hukum (LDH). Hal ini diungkap oleh seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lepasnya terdakwa dikabarkan karena masa penahanannya sudah berakhir pada 1 Januari 2013, lalu. Padahal proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim tak bisa melakukan penahanan lagi karena sudah melewati batas maksimal masa tahanan.

Pada sidang sebelumnya, Senin (12/11/2012), majelis hakim juga mengalihkan status penahanan Yantini menjadi tahanan kota.

Perkara pidana dengan Nomor 53/Pid.Sus/2012/PN.Mdn atas nama terdakwa  Yantini Syafriani, ditangani oleh Majelis hakim yang diketuai hakim Suhartanto (karier), Rodslowny Tobing (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ah Hoc), masing-masing sebagai hakim anggota.

Juru bicara PN Medan, Ahmad Guntur, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait lepasnya Yantini demi hukum, mengatakan, belum mengetahui secara pasti perihal habisnya masa penahanan Yantini yang tidak dapat diperpanjang karena telah melewati batas maksimal masa tahanan. “Belum saya cek ini. Majelis hakimnya siapa? Nanti saya cek ke majelisnya”, jawabnya melalui telepon, Minggu (24/02/2013).

Selanjutnya, hakim Ahmad Guntur mengatakan tidak dapat melihat berkasnya dikarenakan hari ini adalah hari libur. Untuk itu, ia menyarankan agar menemuinya pada hari Senin untuk memastikan kebenaran hal tersebut. “Hari Senin aja kita ketemu,” katanya.

Sekedar mengingatkan, pada tahun 2008, ada 11 (sebelas)  kegiatan di Sekretariat Daerah Langkat dengan total anggaran Rp1,527 miliar. Dua dari sebelas paket kegiatan tersebut bermasalah (fiktif), yaitu Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan  sebesar  Rp124.955.000 dan Penyusunan Neraca Awal sebesar Rp375 juta.  Dua kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp449.995.000. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB