Eks-Direktur PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu, Mohon Putusan yang Rendah

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu.

Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Paruhum Nali Siregar menjalani sidang nota pembelaan (Pledoi). Melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang serendah-serendahnya.

Dalam persidangan, PH terdakwa dalam pembelaannya mengatakan terdakwa dikenal sebagai pribadi yang baik dan aktif dalam kegiatan sosial dimasyarakat, berlaku sopan dan kooperatif selama sidang, serta terdakwa masih menjadi tulung punggung keluarga dan anak-anak terdakwa masih kecil membutuhkan biaya pendidikan.

Selain melalui PH, pun terdakwa Paruhum Nali Siregar juga menyampaikan pledoinya sendiri. Sembari menangis ia mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa ia telah bercerai dengan istrinya.

Sehingga saat ini anak-anaknya yang masih kecil tidak ada yang mengurusi dan masih membutuhkan sosok seorang ayah. Sehingga, memohon agar Majelis Hakim menjatukan hukuman seringan-ringannya.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tuntutan terhadap terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Paruhum Nali Siregar dituntut 8 tahun Pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.362.960.000 subsider pidana penjara selama 4 tahun.

Usai pembacaan Nota Pembelaan (Peldoi) dilaksanakan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 24 Maret 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan (Pledoi) PH terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Berita Terbaru

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB