Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Ardiansyah, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu.
Persidangan ini dilaksanakan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa Paruhum Nali Siregar menjalani sidang nota pembelaan (Pledoi). Melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang serendah-serendahnya.
Dalam persidangan, PH terdakwa dalam pembelaannya mengatakan terdakwa dikenal sebagai pribadi yang baik dan aktif dalam kegiatan sosial dimasyarakat, berlaku sopan dan kooperatif selama sidang, serta terdakwa masih menjadi tulung punggung keluarga dan anak-anak terdakwa masih kecil membutuhkan biaya pendidikan.
Selain melalui PH, pun terdakwa Paruhum Nali Siregar juga menyampaikan pledoinya sendiri. Sembari menangis ia mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa ia telah bercerai dengan istrinya.
Sehingga saat ini anak-anaknya yang masih kecil tidak ada yang mengurusi dan masih membutuhkan sosok seorang ayah. Sehingga, memohon agar Majelis Hakim menjatukan hukuman seringan-ringannya.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan tuntutan terhadap terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Paruhum Nali Siregar dituntut 8 tahun Pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.362.960.000 subsider pidana penjara selama 4 tahun.
Usai pembacaan Nota Pembelaan (Peldoi) dilaksanakan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 24 Maret 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan (Pledoi) PH terdakwa.