Hakim Tipikor M. Nur: “Tidak Suka Megang-Megang Ya?”

Selasa, 4 September 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Medan. Sidang pemeriksaan saksi Nanda Berdikari, Ainul Mardiah, serta Gunawan alias Afuk, pada kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kadispora Sumut, Drs H Ardjoni Munir M.Pd, Selasa (4/92012), diwarnai dengan lelucon hakim Muhammad Nur. Anehnya, lelucon ini sangat terkesan negatif. Sehingga, para pengunjung sidang pun tertawa.

Lelucon ini bermula karena saksi Gunawan tidak mendengar dengan jelas pertanyaan hakim M Nur. Karena merasa tidak didengarkan, M Nur pun kesal. “Kupingnya dengarkan ya,” katanya dengan nada membentak. Kemudian, Jhonny Sitohang selaku hakim anggota mengingatkan saksi gunawan untuk memegang mickropon (alat pengeras suara) dalam menjawb. “Pegang Micnya,” kata Jhonny. Pada saat inilah M Nur mengatakan. “ngak suka megang-megang ya?” ucap M Nur sambil tersenyum kepada saksi. Sontak para pengunjung tertawa mendengar ucapan itu.

Setelah pengunjung selesai tertawa, hakim ketua M Nur pun melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi 19 paket pekerjaan kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan kerugian sebesar Rp404 juta dari total anggaran sebesar Rp 2.176.260.000 yang berasal dari APBD 2008.

Ternyata, 11 dari 19 paket pekerjaan dilaksanakan oleh 6 (enam) perusahaan pinjaman/sewaan. Dua diantaranya CV. Boris Prima dan CV. Indotama. Keduanya milik Nanda dan istrinya, Ainul. Nanda juga merupakan penghubung Apo untuk mendapatkan perusahaan. “Pak Apo minta tolong kepada saya, kemudian saya minta tolong kepada perusahaan teman, setelah terkumpul saya serahkan kepada pak Apo,” ungkapnya.

Mengenai pekerjaan, keduanya tidak mengetahui karena tidak pernah ikut kelapangan. Mereka hanya menyiapkan administrasi sebelum sampai dengan selesai pekerjaan.

Dalam kesaksiannya, Nanda selaku Direktur CV. Boris Prima menerangkan, kalau ia dan perusahaan lainnya hanya menerima fee sebesar 1,5 sampai 2 persen dari hasil menyewakan perusahaannya kepada Wong Kim Po  alias Apo untuk mengerjakan proyek yang dilaksanakan oleh Dispora Sumatera Utara. Hal ini juga dipertegas Ainul saat ditanya Jaksa Penuntut Netty Silaen tentang fee yang didapat dari menyewakan perusahaan.

Keenam Perusahaan yang telah disewa Apo, kemudian menyiapkan Biodata perusahaan dan Kop Surat Kosong. Berkas itupun diserahkan kepada sugiarto untuk diserahkan kepada panitia. Setelah itu, berkas kembali dibawa keluar dan ditandatangani masing-masing perusahaan.

Menurut keterangan saksi Nanda, pengawas proyek yang bertugas dilapangan dari Apo ialah Afuk dan Ridwan. sedangkan Refliani merupakan pengawas dari Tarukim untuk proyek di Dispora.

Ia juga menambahkan, pekerjaan duluan dikerjakan baru dilakukan pencairan. Pembayaran pekerjaan dilakukan dengan 2 termin, pertama 95% dan  kedua 5%. Itu semua langsung ke rekening masing-masing perusahaan. Setelah masuk ke rekening, Nanda dan istrinya langsung memotong bagaian mereka, dan sisanya mereka terbitkan cek untuk Apo.

Saat ditanya majelis hakim kenapa tidak mengerjakan sendiri  saja proyek itu, ia menjawab, kalau ia tidak mempunyai hubungan untuk mendapat pekerjaan itu. “Biasanya rekanan sudah punya hubungan istimewa dengan dinas tersebut,” jawabnya saat ditanya hakim Tirta Winata.

Mengenai saksi Ainul, tidak banyak keterangan yang dapat diambi darinya, sebab kesehariannya sebagai ibu rumah tangga. Dan dijadikan Direktur juga karena suaminya. Sehingga, Terkait proyek, ia hanya menandatangani kontrak, selebihnya tidak diserahkan kepada suaminya. “saya dibuatkan perusahaan namanya Indotama, tapi tidak tahu pekerjaan apa yang dikerjakan. Hanya tandatangan saja,” ucapnya.

Majelis hakim dan Jaksa Penuntut beberapa juga kesal atas keterangan saksi karena selalu menjawab tidak tahu dan tidak ingat.

Usai mendengar keterangan kedua saksi, hakim M Nur mengingatkan Jaksa agar saksi Gunawan alias Afuk diperiksa bersamaan dengan Apo. Karena gunawan merupakan pegawai Apo yang terlibat langsung dengan Apo dalam pengerjaan proyek ini. Karena jaksa setuju, majelis hakim pun menunda sidang sampai dengan Rabu (5/9/2012) pada pukul 10.00 WIB. (Day)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB