JPU Herlina Dan Adlina Tak Mampu Buat Surat Tuntutan Selama 2 Minggu

Rabu, 28 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. Lagi-lagi sidang pembacaan surat tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Herlina Tarigan dan T Adlina pada perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 dengan terdakwa Subandi, harus ditunda untuk kedua kalinya, Selasa (27/11/2012).

Penundaan ini dikarenakan ketidakmampuan JPU Herlina dan Adlina untuk menyusun dan menyiapkan surat tuntutan dengan jangka waktu 2 (dua) minggu.

Saat ditanya ketua majelis hakim Suhartanto tentang kesiapan surat tuntutan, Herlina hanya menjawab belum siap dan meminta waktu satu minggu lagi. Saat diminta alasan kenapa surat tuntutan itu belum siap, Herlina malah diam dan senyum-senyum saja.

Kesal karena tidak diberi jawaban, hakim Suhartanto pun terus menanyai Herlina dengan suara yang lebih keras dari sebelumnya. “Kalau belum siap, ya apa alasannya? Kan ada alasannya,” tanyanya dengan nada kesal.

Karena didesak untuk memberikan alasan, akhirnya Herlina menjawab. “Belum siap menyusunnya majelis,” jawab Herlina.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (20/11), pembacaan surat tuntutan ini juga telah ditunda selama 1 minggu dengan alasan yang sama. Namun, hanya jaksa yang berbeda. Kalau sebelumnya itu hanya jaksa Adlina yang duduk si meja penuntut umum, kali ini gantian jaksa Herlina yang duduk di meja penuntut umum.

Sebelum menunda sidang, hakim suhartanto kembali mengingatkan, bahwa waktu yang diberi telah dua kali. “Yang pertama, dua minggu. Yang kedua, satu minggu.  Ingat, ini perkara Tipikor. Dua kali kesempatan sudah cukup,” katanya.

Selain itu, majelis juga memperingatkan jaksa. “Kalau memang tidak siap menuntut, ini akan tetap kita putus. Satu minggu kesempatan terakhir?” tegas hakim Suhartanto.

Setelah memperingatkan jaksa, sidang pun ditunda hingga Selasa 04 Desember 2012. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan
Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Minggu, 17 Maret 2024 - 06:36 WIB

Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:08 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Minggu, 10 Maret 2024 - 04:44 WIB

Dakwaan Sudah Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Kota Medan

Berita Terbaru

Tulisan Terbit Di Surat Kabar Waspada Medan

Aktivitas

Advokasi Hukum Berbiaya Ringan, Mungkinkah?

Jumat, 22 Mar 2024 - 14:49 WIB