JPU Herlina Dan Adlina Tak Mampu Buat Surat Tuntutan Selama 2 Minggu

Rabu, 28 November 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. Lagi-lagi sidang pembacaan surat tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Herlina Tarigan dan T Adlina pada perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 dengan terdakwa Subandi, harus ditunda untuk kedua kalinya, Selasa (27/11/2012).

Penundaan ini dikarenakan ketidakmampuan JPU Herlina dan Adlina untuk menyusun dan menyiapkan surat tuntutan dengan jangka waktu 2 (dua) minggu.

Saat ditanya ketua majelis hakim Suhartanto tentang kesiapan surat tuntutan, Herlina hanya menjawab belum siap dan meminta waktu satu minggu lagi. Saat diminta alasan kenapa surat tuntutan itu belum siap, Herlina malah diam dan senyum-senyum saja.

Kesal karena tidak diberi jawaban, hakim Suhartanto pun terus menanyai Herlina dengan suara yang lebih keras dari sebelumnya. “Kalau belum siap, ya apa alasannya? Kan ada alasannya,” tanyanya dengan nada kesal.

Karena didesak untuk memberikan alasan, akhirnya Herlina menjawab. “Belum siap menyusunnya majelis,” jawab Herlina.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (20/11), pembacaan surat tuntutan ini juga telah ditunda selama 1 minggu dengan alasan yang sama. Namun, hanya jaksa yang berbeda. Kalau sebelumnya itu hanya jaksa Adlina yang duduk si meja penuntut umum, kali ini gantian jaksa Herlina yang duduk di meja penuntut umum.

Sebelum menunda sidang, hakim suhartanto kembali mengingatkan, bahwa waktu yang diberi telah dua kali. “Yang pertama, dua minggu. Yang kedua, satu minggu.  Ingat, ini perkara Tipikor. Dua kali kesempatan sudah cukup,” katanya.

Selain itu, majelis juga memperingatkan jaksa. “Kalau memang tidak siap menuntut, ini akan tetap kita putus. Satu minggu kesempatan terakhir?” tegas hakim Suhartanto.

Setelah memperingatkan jaksa, sidang pun ditunda hingga Selasa 04 Desember 2012. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru