KABAG PENGAWAS DAN MANTAN KABAG PENGAWAS BERIKAN KESAKSIAN DI SIDANG MARK UP PDAM TIRTANADI

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]. Senin 2 Desember 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus Mark Up PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah Rimamurti Dalimunte mantan Kabag Pengawasan PDAM Mei 2015-September 2015 yang merupakan saksi untuk terdakwa Ahmad Askari, saksi kedua adalah Jumri Harahap Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Deli Serdang sejak september 2015 sampai sekarang, yang memberikan keterangan untuk ketiga terdakwa yaitu Ahmad Askari, Pahmiuddin dan Bambang Kurnianto

Rimamurti Dalimunte saksi yang pertama diperiksa menjelaskan tugas Kabag pengawasan sesusai dengan ketentuan dari Direksi yaitu melakukan monitoring dan menyampaikan informasi terkait adanya penyimpangan operasional, namun monitoring yang dimaksud tidak terkait dengan keuangan, tetapi lebih menekankan pada aspek pelayanan terhadap masyarakat atau konsumen seperti  pemeriksaan meteran, pemasangan pipa dan lain sebagainya.

Saksi kedua Jumri Harahap menjelaskan hal yang sama terkait tugas dari Kabag Pengawas, karena menurutnya pengawasan keuangan lebih ditekankan menjadi tugas dari SPI (Satuan Pengawas Internal) ”tapi SPI pun gak pernah datang dan melakukan pemeriksaan ke cabang Tirtanadi Deli Serdang” ungkap Jumri. Jumri Harahap juga mengaku baru mengetahui adanya Mark Up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga selaku Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang setelah diperiksa oleh Kejari Deli Serdang.

Diketahui berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, Spanyol Hutapea menyampaikan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat Mark Up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga senilai Rp.10.707.699.860. Zainul Sinulungga sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dan masih menjadi DPO.(SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB