KABAG PENGAWAS DAN MANTAN KABAG PENGAWAS BERIKAN KESAKSIAN DI SIDANG MARK UP PDAM TIRTANADI

Senin, 2 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]. Senin 2 Desember 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus Mark Up PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah Rimamurti Dalimunte mantan Kabag Pengawasan PDAM Mei 2015-September 2015 yang merupakan saksi untuk terdakwa Ahmad Askari, saksi kedua adalah Jumri Harahap Kabag Pengawasan PDAM Tirtanadi Deli Serdang sejak september 2015 sampai sekarang, yang memberikan keterangan untuk ketiga terdakwa yaitu Ahmad Askari, Pahmiuddin dan Bambang Kurnianto

Rimamurti Dalimunte saksi yang pertama diperiksa menjelaskan tugas Kabag pengawasan sesusai dengan ketentuan dari Direksi yaitu melakukan monitoring dan menyampaikan informasi terkait adanya penyimpangan operasional, namun monitoring yang dimaksud tidak terkait dengan keuangan, tetapi lebih menekankan pada aspek pelayanan terhadap masyarakat atau konsumen seperti  pemeriksaan meteran, pemasangan pipa dan lain sebagainya.

Saksi kedua Jumri Harahap menjelaskan hal yang sama terkait tugas dari Kabag Pengawas, karena menurutnya pengawasan keuangan lebih ditekankan menjadi tugas dari SPI (Satuan Pengawas Internal) ”tapi SPI pun gak pernah datang dan melakukan pemeriksaan ke cabang Tirtanadi Deli Serdang” ungkap Jumri. Jumri Harahap juga mengaku baru mengetahui adanya Mark Up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga selaku Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang setelah diperiksa oleh Kejari Deli Serdang.

Diketahui berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, Spanyol Hutapea menyampaikan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat Mark Up yang dilakukan oleh Zainal Sinulingga senilai Rp.10.707.699.860. Zainul Sinulungga sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dan masih menjadi DPO.(SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB