Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 27 Februari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemberian suap oleh Kepala Dinas PU Kota Medan Isya Ansyari kepada Walikota Medan non Aktif Dzulmi Eldin.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdul Azis dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Isya Ansyari terbukti bersalah atas dakwaan memberikan suap kepada Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta, terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subside 4 bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari pada tuntutan yang dibacakan persidangan sebelumnya. Terdakwa Isya dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 Juta dengan subside 6 Bulan kurungan. Adapun hal yang menjadi pertimbangan karena Terdakwa berada dalam posisi stuktural yang tidak memungkinkan untuk melawan perintah pimpinannya.
Atas putusan itu, terdakwa Isa Ansyari menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir karena kami harus konsultasi dulu sama pimpinan,” (ibr)