KASUS DUGAAN SUAP WALIKOTA MEDAN, ISYA ANSYARI DIVONIS 2 TAHUN.

Jumat, 28 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 27 Februari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemberian suap oleh Kepala Dinas PU Kota Medan Isya Ansyari kepada Walikota Medan non Aktif Dzulmi Eldin.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdul Azis dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Isya Ansyari terbukti bersalah atas dakwaan memberikan suap kepada Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta, terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subside 4 bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari pada tuntutan yang dibacakan persidangan sebelumnya. Terdakwa Isya dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 Juta dengan subside 6 Bulan kurungan. Adapun hal yang menjadi pertimbangan karena Terdakwa berada dalam posisi stuktural yang tidak memungkinkan untuk melawan perintah pimpinannya.

Atas putusan itu, terdakwa Isa Ansyari menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir karena kami harus konsultasi dulu sama pimpinan,” (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru