KASUS DUGAAN SUAP WALIKOTA MEDAN, ISYA ANSYARI DIVONIS 2 TAHUN.

Jumat, 28 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 27 Februari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemberian suap oleh Kepala Dinas PU Kota Medan Isya Ansyari kepada Walikota Medan non Aktif Dzulmi Eldin.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdul Azis dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Isya Ansyari terbukti bersalah atas dakwaan memberikan suap kepada Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta, terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subside 4 bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari pada tuntutan yang dibacakan persidangan sebelumnya. Terdakwa Isya dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 Juta dengan subside 6 Bulan kurungan. Adapun hal yang menjadi pertimbangan karena Terdakwa berada dalam posisi stuktural yang tidak memungkinkan untuk melawan perintah pimpinannya.

Atas putusan itu, terdakwa Isa Ansyari menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir karena kami harus konsultasi dulu sama pimpinan,” (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB