KASUS DUGAAN SUAP WALIKOTA MEDAN, ISYA ANSYARI DIVONIS 2 TAHUN.

Jumat, 28 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis 27 Februari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemberian suap oleh Kepala Dinas PU Kota Medan Isya Ansyari kepada Walikota Medan non Aktif Dzulmi Eldin.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdul Azis dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Isya Ansyari terbukti bersalah atas dakwaan memberikan suap kepada Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin sebesar Rp 530 juta, terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan selama 2 tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subside 4 bulan kurungan. Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari pada tuntutan yang dibacakan persidangan sebelumnya. Terdakwa Isya dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 Juta dengan subside 6 Bulan kurungan. Adapun hal yang menjadi pertimbangan karena Terdakwa berada dalam posisi stuktural yang tidak memungkinkan untuk melawan perintah pimpinannya.

Atas putusan itu, terdakwa Isa Ansyari menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir karena kami harus konsultasi dulu sama pimpinan,” (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya minta di Bebaskan
Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara Tidak Paham PPBJ
Saksi Benarkan Cairkan Dana Proposal dari Dana BTT tahun 2022
Anggota Polda Sumut Pemalak Kepala Sekolah Penerima DAK Sumut 2024, di Putus 5,5 Tahun
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Kamis, 6 November 2025 - 14:49 WIB

Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa

Kamis, 6 November 2025 - 04:59 WIB

Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas

Selasa, 4 November 2025 - 09:05 WIB

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Jumat, 31 Oktober 2025 - 04:41 WIB

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan Abangnya minta di Bebaskan

Berita Terbaru

Berita

Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:05 WIB