KASUS LELANG JABATAN KAKANWIL, NURHOLIDA DISEBUT SEBAGAI INISIATOR

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Madina yang melibatkan mantan Kakanwil Sumut Irwan Zulhami (Terdakwa 1) dan mantan Kakanwil Mandailing Natal Zaenal Arifin (Terdakwa 2) Senin (28/6/2021)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa mengikuti persidangan secara teleconference.

Zaenal Arifin dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak awal orang yang menginisiasi dilakukannya lelang jabatan Kakanwil Madina ialah Nurholida Lubis Kepala Sekolah MAN 3 Medan.

” Dia (Nurholida Lubis) yang tawarkan saya jadi Kakanwil Kemenag Madina, kebetulan kami satu kampung, waktu itu sudah ada PLT nya, Ibu Maswati Sipahutar, tapi menurut Ibu Nurholida tidak cocok perempuan, tuturnya.

Zainal Arifin mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 750 juta secara bertahap kepada Nurholida dan ke rekening suami dari Nurholida. Namun ia tidak mengkonfirmasi kepada Irwan Zulhami terkait transfer uang tersebut apakah diserahkan seluruhnya oleh Nurholida kepada Irwan Zulhami.

Sedangkan Irwan Zulhami dalam kesaksian nya di persidangan tersebut mengaku hanya menerima Rp 50 Juta terkait penunjukkan Zaenal Arifin sebagai Kakanwil Mandailing Natal.

Lebih lanjut, Irwan Zulhami juga mengatakan bahwa Nurholida adalah orang yang mempertemukan dirinya dengan Zaenal Arifin terkait pembahasan Penggantian Kakanwil Madina.

Diakhir persidangan, Penasihat Hukum (PH) dari Irwan Zulhami meminta kepada kepada Majelis Hakim agar mengeluarkan perintah
agar Penuntut Umum menahan dan memproses Nurholida. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB