KASUS LELANG JABATAN KAKANWIL, NURHOLIDA DISEBUT SEBAGAI INISIATOR

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Madina yang melibatkan mantan Kakanwil Sumut Irwan Zulhami (Terdakwa 1) dan mantan Kakanwil Mandailing Natal Zaenal Arifin (Terdakwa 2) Senin (28/6/2021)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa mengikuti persidangan secara teleconference.

Zaenal Arifin dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak awal orang yang menginisiasi dilakukannya lelang jabatan Kakanwil Madina ialah Nurholida Lubis Kepala Sekolah MAN 3 Medan.

” Dia (Nurholida Lubis) yang tawarkan saya jadi Kakanwil Kemenag Madina, kebetulan kami satu kampung, waktu itu sudah ada PLT nya, Ibu Maswati Sipahutar, tapi menurut Ibu Nurholida tidak cocok perempuan, tuturnya.

Zainal Arifin mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 750 juta secara bertahap kepada Nurholida dan ke rekening suami dari Nurholida. Namun ia tidak mengkonfirmasi kepada Irwan Zulhami terkait transfer uang tersebut apakah diserahkan seluruhnya oleh Nurholida kepada Irwan Zulhami.

Sedangkan Irwan Zulhami dalam kesaksian nya di persidangan tersebut mengaku hanya menerima Rp 50 Juta terkait penunjukkan Zaenal Arifin sebagai Kakanwil Mandailing Natal.

Lebih lanjut, Irwan Zulhami juga mengatakan bahwa Nurholida adalah orang yang mempertemukan dirinya dengan Zaenal Arifin terkait pembahasan Penggantian Kakanwil Madina.

Diakhir persidangan, Penasihat Hukum (PH) dari Irwan Zulhami meminta kepada kepada Majelis Hakim agar mengeluarkan perintah
agar Penuntut Umum menahan dan memproses Nurholida. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru