KASUS LELANG JABATAN KAKANWIL, NURHOLIDA DISEBUT SEBAGAI INISIATOR

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Madina yang melibatkan mantan Kakanwil Sumut Irwan Zulhami (Terdakwa 1) dan mantan Kakanwil Mandailing Natal Zaenal Arifin (Terdakwa 2) Senin (28/6/2021)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa mengikuti persidangan secara teleconference.

Zaenal Arifin dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak awal orang yang menginisiasi dilakukannya lelang jabatan Kakanwil Madina ialah Nurholida Lubis Kepala Sekolah MAN 3 Medan.

” Dia (Nurholida Lubis) yang tawarkan saya jadi Kakanwil Kemenag Madina, kebetulan kami satu kampung, waktu itu sudah ada PLT nya, Ibu Maswati Sipahutar, tapi menurut Ibu Nurholida tidak cocok perempuan, tuturnya.

Zainal Arifin mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 750 juta secara bertahap kepada Nurholida dan ke rekening suami dari Nurholida. Namun ia tidak mengkonfirmasi kepada Irwan Zulhami terkait transfer uang tersebut apakah diserahkan seluruhnya oleh Nurholida kepada Irwan Zulhami.

Sedangkan Irwan Zulhami dalam kesaksian nya di persidangan tersebut mengaku hanya menerima Rp 50 Juta terkait penunjukkan Zaenal Arifin sebagai Kakanwil Mandailing Natal.

Lebih lanjut, Irwan Zulhami juga mengatakan bahwa Nurholida adalah orang yang mempertemukan dirinya dengan Zaenal Arifin terkait pembahasan Penggantian Kakanwil Madina.

Diakhir persidangan, Penasihat Hukum (PH) dari Irwan Zulhami meminta kepada kepada Majelis Hakim agar mengeluarkan perintah
agar Penuntut Umum menahan dan memproses Nurholida. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Berita Terbaru