KASUS LELANG JABATAN KAKANWIL, NURHOLIDA DISEBUT SEBAGAI INISIATOR

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Madina yang melibatkan mantan Kakanwil Sumut Irwan Zulhami (Terdakwa 1) dan mantan Kakanwil Mandailing Natal Zaenal Arifin (Terdakwa 2) Senin (28/6/2021)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa mengikuti persidangan secara teleconference.

Zaenal Arifin dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak awal orang yang menginisiasi dilakukannya lelang jabatan Kakanwil Madina ialah Nurholida Lubis Kepala Sekolah MAN 3 Medan.

” Dia (Nurholida Lubis) yang tawarkan saya jadi Kakanwil Kemenag Madina, kebetulan kami satu kampung, waktu itu sudah ada PLT nya, Ibu Maswati Sipahutar, tapi menurut Ibu Nurholida tidak cocok perempuan, tuturnya.

Zainal Arifin mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 750 juta secara bertahap kepada Nurholida dan ke rekening suami dari Nurholida. Namun ia tidak mengkonfirmasi kepada Irwan Zulhami terkait transfer uang tersebut apakah diserahkan seluruhnya oleh Nurholida kepada Irwan Zulhami.

Sedangkan Irwan Zulhami dalam kesaksian nya di persidangan tersebut mengaku hanya menerima Rp 50 Juta terkait penunjukkan Zaenal Arifin sebagai Kakanwil Mandailing Natal.

Lebih lanjut, Irwan Zulhami juga mengatakan bahwa Nurholida adalah orang yang mempertemukan dirinya dengan Zaenal Arifin terkait pembahasan Penggantian Kakanwil Madina.

Diakhir persidangan, Penasihat Hukum (PH) dari Irwan Zulhami meminta kepada kepada Majelis Hakim agar mengeluarkan perintah
agar Penuntut Umum menahan dan memproses Nurholida. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023
Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda
Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai
Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor
Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 04:30 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023

Selasa, 15 April 2025 - 04:02 WIB

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Jumat, 11 April 2025 - 08:34 WIB

Dugaan Perbuatan Unprosedural Terkait Kenaikan Gaji dan Tunjangan di PDAM Tirta Sari Binjai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:52 WIB

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Berita Terbaru

Aktivitas

Diadili Ketiga Kalinya, Terdakwa Hadir Pakai Kursi Roda

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:02 WIB

Artikel

Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Mar 2025 - 06:52 WIB