KASUS SUAP PENGURUSAN DAK, BUPATI LABURA DIVONIS 1,6 TAHUN

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kaharuddin Syah Sitorus alias H Buyung divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan Anggaran 2017, Kamis (8/4/2021) di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Mian Munthe menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Menjantuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan,” Ucap Mian Munthe.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhi vonis kepada mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti memberikan suap terhadap Yaya Purnomo yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu; dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebesar Sin$ 242 ribu dan Rp400 juta.

Lebih lanjut, mereka juga terbukti menyuap Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota Komisi IX DPR RI dan Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono sejumlah masing-masing Rp 100 juta untuk pengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Untuk diketahui, vonis terhadap terdakwa Kharruddin Syah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Agusman Sinaga semula dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (SRY)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB