KASUS SUAP PENGURUSAN DAK, BUPATI LABURA DIVONIS 1,6 TAHUN

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kaharuddin Syah Sitorus alias H Buyung divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan Anggaran 2017, Kamis (8/4/2021) di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Mian Munthe menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Menjantuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan,” Ucap Mian Munthe.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhi vonis kepada mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti memberikan suap terhadap Yaya Purnomo yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu; dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebesar Sin$ 242 ribu dan Rp400 juta.

Lebih lanjut, mereka juga terbukti menyuap Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota Komisi IX DPR RI dan Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono sejumlah masing-masing Rp 100 juta untuk pengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Untuk diketahui, vonis terhadap terdakwa Kharruddin Syah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Agusman Sinaga semula dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (SRY)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB