KASUS SUAP PENGURUSAN DAK, BUPATI LABURA DIVONIS 1,6 TAHUN

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kaharuddin Syah Sitorus alias H Buyung divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan Anggaran 2017, Kamis (8/4/2021) di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Mian Munthe menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Menjantuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan,” Ucap Mian Munthe.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhi vonis kepada mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti memberikan suap terhadap Yaya Purnomo yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Pengembangan pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu; dan Rifa Surya selaku Kasi Dak Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebesar Sin$ 242 ribu dan Rp400 juta.

Lebih lanjut, mereka juga terbukti menyuap Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota Komisi IX DPR RI dan Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono sejumlah masing-masing Rp 100 juta untuk pengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.

Untuk diketahui, vonis terhadap terdakwa Kharruddin Syah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Agusman Sinaga semula dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (SRY)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru