Komisioner Bawaslu Medan Minta Dibebaskan Atas Dugaan Kasus Korupsi Yang Menjeratnya.

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Azlansyah Hasibuan selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, meminta dibebaskan dari tahanan atas dugaan kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Hal tersebut disampaikan ketika persidangan kasus tipikor di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Eksepsinya atas dakwaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan yang sama  juga disampaikan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap (Berkas terpisah/Split), melalui Eksepsinya yang dibacakan oleh Penasihat Hukumnya (PH), Bismar Parlindungan Siregar.

“Momohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi terdakwa,” ucap Penasihat Hukum Terdakwa di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, Penasihat Hukum Fachmy dalam Eksepsinya mendalilkan bahwasanya dirinya tidak dapat dikenakan kasus tipikor, sebab Fachmy merupakan masyarakat sipil bukan penyelenggara negara. Kemudian, untuk Azlansyah mdalam Eksepsinya menyatakan bahwasanya dalam dakwaan JPU terdapat 2 (dua) pekerjaan yaitu sebagai wiraswasta dan penyelenggara negara. Dalam kasus ini, Azlansyah mendominasi sebagai wiraswasta dan dirinya sebagai penerima. Oleh karena itu, atas kasus ini terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berpendapat tidak dapat dikenakan kasus tipikor.

Lebih lanjut, Bismar juga meminta Hakim supaya menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.

“Tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Serta, membebaskan terdakwa demi hukum dari segala tuntutan hukum dan tahanan,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 Huruf e Tentang UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaann kedua, Pasal 11  UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan sidang Eksepsi dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 08 Maret 2024 dengan agenda pembacaan tanggapan oleh JPU atas Eksepsi para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 81 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB