Komisioner Bawaslu Medan Minta Dibebaskan Atas Dugaan Kasus Korupsi Yang Menjeratnya.

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Azlansyah Hasibuan selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, meminta dibebaskan dari tahanan atas dugaan kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Hal tersebut disampaikan ketika persidangan kasus tipikor di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Eksepsinya atas dakwaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan yang sama  juga disampaikan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap (Berkas terpisah/Split), melalui Eksepsinya yang dibacakan oleh Penasihat Hukumnya (PH), Bismar Parlindungan Siregar.

“Momohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi terdakwa,” ucap Penasihat Hukum Terdakwa di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, Penasihat Hukum Fachmy dalam Eksepsinya mendalilkan bahwasanya dirinya tidak dapat dikenakan kasus tipikor, sebab Fachmy merupakan masyarakat sipil bukan penyelenggara negara. Kemudian, untuk Azlansyah mdalam Eksepsinya menyatakan bahwasanya dalam dakwaan JPU terdapat 2 (dua) pekerjaan yaitu sebagai wiraswasta dan penyelenggara negara. Dalam kasus ini, Azlansyah mendominasi sebagai wiraswasta dan dirinya sebagai penerima. Oleh karena itu, atas kasus ini terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berpendapat tidak dapat dikenakan kasus tipikor.

Lebih lanjut, Bismar juga meminta Hakim supaya menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.

“Tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Serta, membebaskan terdakwa demi hukum dari segala tuntutan hukum dan tahanan,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 Huruf e Tentang UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaann kedua, Pasal 11  UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan sidang Eksepsi dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 08 Maret 2024 dengan agenda pembacaan tanggapan oleh JPU atas Eksepsi para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru