Komisioner Bawaslu Medan Minta Dibebaskan Atas Dugaan Kasus Korupsi Yang Menjeratnya.

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Azlansyah Hasibuan selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, meminta dibebaskan dari tahanan atas dugaan kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Hal tersebut disampaikan ketika persidangan kasus tipikor di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Eksepsinya atas dakwaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan yang sama  juga disampaikan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap (Berkas terpisah/Split), melalui Eksepsinya yang dibacakan oleh Penasihat Hukumnya (PH), Bismar Parlindungan Siregar.

“Momohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi terdakwa,” ucap Penasihat Hukum Terdakwa di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, Penasihat Hukum Fachmy dalam Eksepsinya mendalilkan bahwasanya dirinya tidak dapat dikenakan kasus tipikor, sebab Fachmy merupakan masyarakat sipil bukan penyelenggara negara. Kemudian, untuk Azlansyah mdalam Eksepsinya menyatakan bahwasanya dalam dakwaan JPU terdapat 2 (dua) pekerjaan yaitu sebagai wiraswasta dan penyelenggara negara. Dalam kasus ini, Azlansyah mendominasi sebagai wiraswasta dan dirinya sebagai penerima. Oleh karena itu, atas kasus ini terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berpendapat tidak dapat dikenakan kasus tipikor.

Lebih lanjut, Bismar juga meminta Hakim supaya menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.

“Tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Serta, membebaskan terdakwa demi hukum dari segala tuntutan hukum dan tahanan,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 Huruf e Tentang UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaann kedua, Pasal 11  UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan sidang Eksepsi dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 08 Maret 2024 dengan agenda pembacaan tanggapan oleh JPU atas Eksepsi para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 135 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB