Komisioner Bawaslu Medan Minta Dibebaskan Atas Dugaan Kasus Korupsi Yang Menjeratnya.

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Azlansyah Hasibuan selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, meminta dibebaskan dari tahanan atas dugaan kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Hal tersebut disampaikan ketika persidangan kasus tipikor di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Eksepsinya atas dakwaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permintaan yang sama  juga disampaikan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap (Berkas terpisah/Split), melalui Eksepsinya yang dibacakan oleh Penasihat Hukumnya (PH), Bismar Parlindungan Siregar.

“Momohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi terdakwa,” ucap Penasihat Hukum Terdakwa di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, Penasihat Hukum Fachmy dalam Eksepsinya mendalilkan bahwasanya dirinya tidak dapat dikenakan kasus tipikor, sebab Fachmy merupakan masyarakat sipil bukan penyelenggara negara. Kemudian, untuk Azlansyah mdalam Eksepsinya menyatakan bahwasanya dalam dakwaan JPU terdapat 2 (dua) pekerjaan yaitu sebagai wiraswasta dan penyelenggara negara. Dalam kasus ini, Azlansyah mendominasi sebagai wiraswasta dan dirinya sebagai penerima. Oleh karena itu, atas kasus ini terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berpendapat tidak dapat dikenakan kasus tipikor.

Lebih lanjut, Bismar juga meminta Hakim supaya menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.

“Tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Serta, membebaskan terdakwa demi hukum dari segala tuntutan hukum dan tahanan,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 Huruf e Tentang UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaann kedua, Pasal 11  UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan sidang Eksepsi dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 08 Maret 2024 dengan agenda pembacaan tanggapan oleh JPU atas Eksepsi para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru