Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 13 Januari 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang perkara korupsi kredit macet di PT Bank Sumut Syariah. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di ruang Cakra 5 PN Medan.

Terdakwa Ikhsan Bohari sebagai debitur PT Bank Sumut Syariah Cabang Medan, di vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Ia dinilai oleh Majelis Hakim terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, ia juga di hukum untuk membayar denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsidair) dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Ia juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp4,4 miliar lebih.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukim tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim mengatakan kepada terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dapat menggunakan haknya yaitu menerima, banding, atau pikir-pikir.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun
Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa
Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara
Majelis Hakim Tanggapi Keberatan PH Terdakwa, Ahli Audit JPU Tetap Diperiksa
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BRI Kutalimbaru
Nomor Hotline Service Damkar Tak Aktif, Rumah Warga Habis Terbakar
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:16 WIB

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:13 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa, Terdakwa Potong Anggaran Belanja Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 05:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital, Potensi Kerugian Negara Rp1,88 Miliar

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:11 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:09 WIB

Kepala Desa Perpulungen, Pakpak Bharat di Tuntut 5 Tahun Pidana Penjara

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Tuntutan Pengadaan Website Desa, JPU Tuntut 2,5 Tahun

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:16 WIB